Pasokan gas industri seret, Kemenperin sebut langkah Dasco menjadi angin segar

Ringkasan Berita:

  • Kemenperin mengapresiasi langkah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memfasilitasi penyelesaian persoalan pasokan gas bagi sektor industri.
  • Pelaku industri berharap kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) dijalankan 100 persen tanpa curtailment maupun pengurangan volume pasokan.
  • Kemenperin menegaskan kepastian pasokan gas penting untuk menjaga produktivitas manufaktur, investasi, dan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun ekspor.

 

, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengapresiasi langkah DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang memfasilitasi penyelesaian persoalan pasokan gas bagi sektor industri.

Upaya tersebut dinilai menjadi sinyal positif di tengah keluhan pelaku usaha manufaktur yang menghadapi keterbatasan pasokan energi untuk kegiatan produksi.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, inisiatif DPR mempertemukan para pemangku kepentingan menjadi langkah penting untuk mencari solusi atas persoalan gas yang selama ini membebani industri nasional.

“Kami sangat mengapresiasi perhatian mendalam dan langkah konkret dari Bapak Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI. Fasilitasi yang beliau berikan untuk mempertemukan para pemangku kepentingan guna mencari jalan keluar masalah gas ini adalah angin segar yang sangat dibutuhkan industri ditengah tantangan berat dan kompleks saat ini,” tutur Febri dalam keterangan, Senin (29/6/2026).

Menurut Febri, ketersediaan gas bumi dengan harga yang kompetitif merupakan faktor penting untuk menjaga kelangsungan investasi sekaligus mendukung produktivitas berbagai sektor industri strategis di Indonesia.

Selain mengapresiasi langkah DPR, Kemenperin juga menyampaikan harapan pelaku industri agar implementasi kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) dapat dijalankan secara penuh sesuai keputusan pemerintah.

Pelaku industri, menginginkan penyaluran gas melalui skema AGIT dilakukan 100 persen tanpa pemotongan (curtailment), tidak ada pengurangan volume alokasi secara sepihak, serta adanya kepastian pasokan agar operasional pabrik tetap berjalan optimal dan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun ekspor terjaga.

“Pelaku industri sangat berharap agar apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah terkait AGIT dapat direalisasikan sepenuhnya di lapangan. Tidak boleh ada pemotongan atau pengurangan volume, karena setiap penurunan pasokan akan langsung mengoreksi produktivitas manufaktur kita,” ucap Febri.

Kemenperin menyatakan akan terus berkoordinasi dengan DPR RI serta kementerian dan lembaga terkait untuk mengawal penyelesaian persoalan pasokan gas demi menciptakan iklim usaha yang lebih stabil, kondusif dan berdaya saing.