Kemenkumham Serahkan Naskah Akademik Ranperda Kota Solok

Kakanwil Kemenkumham Sumbar menyerahkan naskah akademik dan ranperda kota Solok di ruang Pemko Solok. (Foto: Ist)
Kakanwil Kemenkumham Sumbar menyerahkan naskah akademik dan ranperda kota Solok di ruang Pemko Solok. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – Wali Kota Solok Zul Elfian menyambut kedatangan Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Sumatera Barat, R Andika Prasetya.

Kedatangan Kemenkumham itu untuk menyerahkan Naskah Akademik Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Solok.

“Selamat datang kakanwil Kemenkumham dan rombongan ke Kota Beras Serambi Madinah,” ucap Zul Elfian saat penyerahan naskah di ruang rapat Wali Kota Solok, Rabu (6/10).

Zul Elfian berucap terimakasih ke Kakanwil Kemenkumham yang menfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Solok.

“Penyusunan ini kelanjutan evaluasi Perda Solok No 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat yang juga dibantu dan difasilitasi oleh Kemenkumham Tahun 2019” katanya.

Zul Elfian mengatakan, menjadi kewenangan daerah untuk membuat Perda merupakan manifestasi dari pemberian otonomi daerah.

Pembentukan Perda tentu untuk mewujudkan kesejahteraan warga melalui peningkatan pelayanan publik, daya saing daerah dan  pemanfaatan segala potensi yang ada di daerah sebagai hakikat dari pemberian otonomi daerah tersebut.

Dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan bahwa urusan pemerintah konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.

“Maka untuk menciptakan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, Solok memerlukan regulasi yang mengatur materi muatan tentang penyakit masyarakat dapat kita tekan sekecil mungkin,” kata Zul Elfian. (Niko)