Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, pada Pasal 2 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Ancamannya penjara 4 tahun atau maksimal 20 tahun dengan denda Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Kemudian Pasal 3 bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pada pasal ini tersangka dipidana 1 tahun dan maksimsl 20 tahun penjara dengan denda Rp50 juta. (Fatmi)






















