Mantan Kadis Kebudayaan Kepri jadi Tersangka Korupsi Monumen Bahasa

oleh -1.021 views
Ditreskrimsus Polda Kepri menggelar konferensi pers kasus korupsi monumen bahasa dengan 3 tersangka, salah satunya mantan Kadis Kebudayaan Kepri, Arifin Nasir. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, Arifin Nasir resmi jadi tersangka kasus korupsi belanja modal pengadaan konstruksi bangunan monumen bahaya Melayu tahap II di pulau Penyengat Tanjung Pinang.

Pengadaan tersebut merupakan kerjasama antara PT Sumber Tenaga Baru dengan Dinas Kebudayaan Kepri untuk anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014.

Selain Arifin Nasir (AN), polisi juga mentersangkakan Direktur PT Sumber Tenaga Baru, Yunus (Y) dan Direktur CV Rida Djawari, Muhammad Yazser (MY).

Hasil penyidikan dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, korupsi monumen bahasa Melayu tahap II diawali pada Senin 16 Juni 2014.

Saat itu telah di tandatangani surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan belanja modal pengadaan kontruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II dengan Nomor : 010/SP–PPK/Disbud/VI/2017 antara tersangka Arifin Nasir dengan tersangka Y.

“Total nilai kontrak pengadaan ini sebesar Rp12.585.555.000,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs Saptono Erlangga didampingi Wadirreskrimsus AKBP Nugroho, Senin (18/11/19) saat press conference di Mapolda Kepri.