7 Kejari se-Kepri Keluarkan Surat Edaran Kepatuhan Program BPJS TK Bagi Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejati dan Kejari se-Kepri meningkatkan koordinasi terkait penegakkan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan program BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Patrolmedia)
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Rini Suryani bersama Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam, usai penandatangan MoU. (Foto: Patrolmedia)

Maka, pihaknya selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi dan edukasi pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan terhadap kaum buruh.

“Karena pogram kita ini juga mengurangi kemiskinan, jika terjadi resiko sosial bagi pekerja, maka bisa mendapatkan hak normatifnya,” katanya.

“Bagi perusahaan yang masih belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, kami imbau untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya,” tambah Budiono.

Wakil Kepala Kejati Kepri, Yendi Kusyendi
mengatakan rakor ini bentuk upaya penegakan hukum dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tujuannya agar nantinya semua pekerja di Kepri sudah mendapat perlindungan jaminan sosial,” kata Yendi.

Hal itu sesuai dengan UU 24 Tahun 2011 pasal 11 huruf G tentang kewenangan untuk melaporkan pemberi kerja ke instansi terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran dan kewajiban lainnya.

“Kejaksaan ini kan sebagai pengacara negara. Artinya, kalau BPJS Ketenagakerjaan ada persoalan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara (Datun), kita bisa memberi bantuan hukum mewakili BPJS Ketenagakerjaan sebagai penggugat ataupun di gugat,” kata Yendi.

Sepanjang 2019, BPJS Ketenagakerjaan se- Kepri telah menyerahkan 50 SKK kepada Kejati Kepri dan Kejari Karimun dengan jumlah potensi iuran tunggakan perusahaan sebesar Rp515 juta.

Dari 50 SKK itu, 19 diantaranya telah ditindak dan perusahaan bersedia membayarkan iuran tunggakan jaminan sosial sebesar Rp65 juta. (Erwin)