
Menurut Budiono, hasil rakor itu justru sangat bermanfaat bagi perusahaan yang belum ikut serta ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita juga mengingatkan jangan sampai hak normatif pekerja hilang, karena pemberi kerja abai terhadap kewajibannya,” jelasnya.
Disamping itu kerjasama ini juga dapat mempercepat pencairan hutang perusahaan yang menunggak iuran kepesertaan.
Teknisnya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari guna menindak perusahaan yang bermasalah.
Kendati demikian, penindakan yang dilakukan Kejaksaan hingga saat ini masih bersifat preventif.
“Penindakan dari kejaksaan masih preventif, belum sampai pada tindakan pidana,” kata Budiono.




















