Untuk memperkuat cadangan daya, PLN Batam tengah memperbaiki pembangkit-pembangkit yang ada.
“Kami mohon doanya mudah-mudahan minggu kedua September semua sudah normal kembali,” ucap Dadan.
Sementara itu jika terjadi pemadaman melebihi dari yang telah dideklarasikan pada Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), PLN Batam akan memberikan kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 22 Tahun 2017 yaitu sebesar 10% dari biaya beban atau rekening minimum pemakaian listrik pelanggan.
“Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya,” sebut Dadan.
Untuk kompensasi akibat pemadaman yang terjadi pihaknya akan menghitung sesuai mekanisme yang berlaku, dalam hal ini Pergub nomor 22 Tahun 2017 berdasarkan beberapa indikator TMP.
Sebagai contoh, pada semester I 2019, bright PLN Batam telah mengeluarkan kompensasi sebesar Rp. 922.094.131 yang diberikan kepada 68.636 pelanggan.
“Kami selalu melaporkan realisasi TMP kami kepada pemerintah provinsi Kepri sebagai regulator,” katanya. (Erwin)






















