Kantor Dinas Perhubungan Kepri Digeledah KPK

Polisi bersenjata lengkap mengamankan Kantor Dishub Kepri yang sedang digeledah KPK. (Foto: Sindonews)

Febri mengatakan terkait suap yang menjerat Nurdin dan pihak swasta Abu Bakar, uangnya hanya sejumlah Sin$11.000.

Sementara itu, duit-duit lainnya yang disita komisi anti rasuah terkait dengan gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun.

“Sedangkan sisanya yang kemarin dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura ringgit Malaysia, riyal dan juga ratusan juta rupiah itu diduga adalah penerimaan gratifikasi,” ucap Febri.

“Ada dugaan penerimaan dan sumber lainnya terkait dengan siapa saja sumber lain itu, tentu belum bisa disebut, dia katakan proses penyidikan masih berjalan saat ini,” sambungnya.

Febri masih enggan untuk membeberkan sumber gratifikasi untuk Nurdin. Namun, kata dia, duit gratifikasi itu terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau.

Pihak KPK juga belum menjelaskan secara rinci waktu penerimaan duit-duit tersebut.

“Ini diduga salah satunya adalah terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau tersebut,” katanya.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019.

Mereka adalah Gubernur Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan tangkap Budi Hartono, dan Abu Bakar.

Editor: Chandra Adi Putra