Kantor Dinas Perhubungan Kepri Digeledah KPK

oleh -1.892 views
Polisi bersenjata lengkap mengamankan Kantor Dishub Kepri yang sedang digeledah KPK. (Foto: Sindonews)

Patrolmedia.co.id, Batam – Selain Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Selasa (23/72019).

Dikutip dari Antara, KPK menggeledah kantor Dishub pukul 08.00 WIB. Operasi itu diikuti sejumlah anggota Polres Tanjungpinang berseragam lengkap dengan senjata tengah berjaga-jaga di depan pintu masuk Dishub.

“Kami hanya diminta mengawal, mas. Tidak tahu apa yang dilakukan KPK di dalam,” kata seorang anggota polisi yang berjaga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penangkapan dan menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka dugaan tipikor izin reklamasi di wilayah provinsi Kepri.

Saat rumah dinas Nurdin digeledah, tim KPK menemukan uang pecahan rupiah dan valuta asing terletak di tas ransel, kardus, plastik dan paper bag sebesar Rp3,5 miliar, US$33.200 dan Sin$134.711.

“Itu tidak kami temukan di satu tempat di kamar rumah dinas Gubernur, tapi kami temukan di beberapa tempat di kamar yang tidak disusun sedemikian rupa jadi agak berserakan uang di sana dalam beberapa tas tersebut. Itu yang kami kumpulkan dan kami sita,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/72019).

Uang itu menambah daftar uang yang disita KPK dari kasus suap izin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam Kepulauan Riau dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Basirun.

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menyita sejumlah uang yakni Sin$6.000, Sin$43.942, US$ 5.303, EUR5, RM407, Riyal500, dan Rp132.610.000.