Wakil Ketua KPK RI Saut Situmorang menjelaskan, KPK memiliki tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang memberantas tindak pidana korupsi.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
“Apabila ada indikasi kerugian negara, KPK berhak masuk dan diatur dalam UU, dengan adanya penandatangan ini, pemasukan daerah semakin meningkat dan segala bentuk korupsi akan dapat ditekan,” ujarnya.
Plh Kakanwil DJP Sumbar dan Jambi Muhammad Asraf sebelumnya mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung upaya KPK dalam mencegah korupsi.






















