Sofu Laia Minta Polres Nisel Pidanakan Pelaku Penikaman di Amandraya

oleh -1.392 views
Kedua anak korban penikaman saat berkonsultasi dengan Advokat Batam, Sofumboro Laia, SH (kemeja merah). (Foto: Ist)

Sofu juga mengingatkan, jangan ada korban rekayasa pada penanganan perkara oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Ia mengatakan kasus ini harus di usut tuntas dan pelakunya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kasus ini cukup atensi, tapi kita percaya Polres Nias Selatan profesional dan transparan,” kata Sofu.

Peristiwa itu bermula saat Zai meminta mahar kepada Samalisa sebesar Rp 300 juta.

Mahar itu sebagai syarat atas disetujuinya pernikahan putri Zai dengan Bazo, anak Samalisa. Zai mengancam Samalisa dengan senjata tajam untuk memenuhi mahar tersebut.

Padahal, sebelum itu keluarga Bazo telah memberikan mahar sebesar Rp 50 juta dan 1 batang emas seharga Rp 5 juta.