Pabrik Teh Prendjak di Tanjungpinang Ditutup, Ini 3 Kesalahannya

Polisi mengamankan baranf bukti berupa 3 drum berisi oli bekas, 4 jirigen berisi oli bekas, 2 jirigen kosong, dan 1 drum glasswool. (Foto: Polda Kepri)
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Saptono Erlangga menerangkan 3 kesalahan perusahaan pembuat teh Prendjak. (Foto: Ist)

Selain teh Prendjak dan minuman Ravel, perusahaan juga memproduksi minuman Canbo dan kecap asin merek Chez’s.

Rustam menyebut sejumlah barang bukti (BB) yang ditemukan di pabrik teh Prendjak diantaranya 7 kaleng cat bekas kecil, 16 kaleng bekas ukuran besar, dan 17 ember plastik bekas tempat cat.

“Kita juga sita 3 drum berisi oli bekas, 4 jirigen berisi oli bekas, 2 jirigen kosong, dan 1 drum glasswool, ini limbah yang terkontaminasi berdampak ke lingkungan,” sebutnya.

Diketahui, PT. PRP juga memiliki 5 anak perusahaan Teh Prendjak Group diantaranya, PT. Kharisma Petro Gemilang (tranportir bbm non subsidi), PT. Bumi kharisma pratama (agen penyalur LPG), PT. Candi Pulau Mas (tranportir LPG), PT. Bumi Indraya Pratama (distributor makanan), dan PT. Panbaruna (distributor makanan).

Dari kasus ini, polisi menetapkan tersangka terhadap Dirut PT. PRP yakni RS dan Komisarisnya berinisial BD.

Perusahaan Teh Prendjak melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Perusahaan dikenakan Pasal 102 tentang limbah B3 tanpa izin, seperti dimaksud pasal 59 ayat (4).

Perusahaan diancam penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan Paling banyak Rp3 miliar. (Chandra)