Simak juga: Hotel dan Outsourching Diimbau Daftarkan Tenaga Harian Lepas-nya Masuk Program BPJS Ketenagakerjaan
Jeremi menyebut pemanfaatan air di TWA Muka Kuning bukan berarti tidak berkontribusi dengan pemerintah daerah.
“Pastinya kami akan membayar kewajiban ke pemda. Bulan ini saja kita sudah menyetorkan pembayaran pajak air permukaan ke provinsi Kepri per bulan ini (Februari),” papar Jeremi.
“Jadi, sangat disayangkan ada berita seperti itu,” tambahnya.
Bidang Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Riau, Yos Sihotang menuturkan danau yang berada di TWA Muka Kuning dibawah pengelolaan Balai Besar KSDA Riau.
“Memang keberadaan pompa air itu sudah setahun di TWA Muka Kuning. Panbil sendiri sudah mengajukan izin penggunaannya ke BKSDA sejak 2018 lalu,” sebut Yos.
Namun, lanjutnya, izin yang diajukan Panbil belum keluar lantaran BKSDA Riau masih melakukan penetapan area pemanfaatan air di kawasan itu.
“Izin bisa dikeluarkan, tapi harus ditetapkan dulu sebagai area pemanfaatan air sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan nomor 64 Tahun 2013,” katanya.






















