Batam  

Heboh RT-RW Isunya Bakal Tagih Pajak di Batam, Amsakar Buka Suara

Pajak di Batam
Ilustrasi ketua RT sosialisasikan basis data kemasyarakatan dan pajak. (Foto: Ist)

Patrolmedia ​Batam – Wali Kota Batam Amsakar Achmad meluruskan pemahaman warga terkait wacana pelibatan RT dan RW dalam penguatan basis data kemasyarakatan dan pajak di Batam.

Amsakar menegaskan RT dan RW tidak ditugaskan untuk memungut atau menagih pajak di lapangan.

​”RT dan RW adalah mitra pemerintah yang berada di tengah masyarakat. Perannya dalam pemutakhiran data, bukan untuk melakukan penagihan pajak di lapangan,” kata Amsakar, Kamis (30/7/2026).

Menurut Amsakar, pelibatan RT dan RW murni merupakan bagian dari koordinasi wilayah. Langkah ini dibuat untuk meningkatkan akurasi data demi pelayanan publik yang lebih optimal.

Wewenang Pajak Ada di Samsat dan Bapenda

​Amsakar menjelaskan, untuk sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kewenangan pemungutan sepenuhnya berada di Pemprov Kepri via Samsat.

Pemko Batam cuma membantu koordinasi data wilayah agar pemanfaatan dana bagi hasil pajak lebih maksimal untuk pembangunan.

Sementara, lanjut Amsakar, untuk sektor pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemko Batam terus melakukan penataan internal.

​”Langkah tersebut dilakukan agar data perpajakan semakin akurat dan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Anggarkan Rp 51 Miliar untuk Insentif RT-RW

​Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi pengurus RT dan RW, Pemko Batam rutin mengalokasikan insentif operasional setiap tahunnya.