Hotel dan Outsourching Diimbau Daftarkan THL-nya Masuk Program BPJS Ketenagakerjaan

oleh -1.037 views
Sebanyak 130 perusahaan di Batam dari perhotelan dan Outsourching mengikuti sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Patrolmedia)

Patrolmedia.co.id, Batam – BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya mengimbau perusahaan perhotelan dan Alih Daya (Outsourching) di Batam untuk mendaftarkan karyawannya yang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL), masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, perhotelan dan Outsourching juga diminta mendaftarkan tenagakerjanya yang masih berstatus sebagai pekerja Magang dan Karyawan Training.

“Jadi, perusahaan hotel dan outsourching ini kami imbau untuk mendaftarkan para THL-nya, pekerja Magang dan karyawan Training masuk ke dalam 4 program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal, usai sosialisasi manfaat program jaminan sosial bersama 130 perusahaan terdiri dari Perhotelan dan Alih Daya (Outsourching), di Hotel Harmoni One Batam Center, Rabu (20/2/2019).

Lihat juga: Listrik di Batam Akan Padam Bergilir Mulai 23 Februari sampai 1 Maret 2019

Menurutnya, tenagakerja seperti THL, magang dan karyawan training juga memiliki resiko tinggi dalam bekerja yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan kerja.

“Karena selain mendapatkan jaminan perlindungan, mereka (pekerja) akan memperoleh manfaat yang lebih dari program yang diikuti,” kata Surya.

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Jaminan Pensiun Bagi 150 PDS

Surya menyebut perusahaan seharusnya wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam 4 program ke Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Jangan sampai perusahaan mendapat sanksi perundang-undangan akibat melalaikan kewajibannya sebagai pemberi kerja,” tegas Surya.

Surya berharap setelah sosialisasi itu, perusahaan hotel dan outsourching mulai mengedukasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada PHL, tenaga kerja Magang, dan Karyawan Training.

Baca: Sosialisasikan PLKK, BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Layanan JKK