Soal Andi Arief Laporkan PSI, Antoni: Kami Tak Lari dari Proses Hukum

Ketum PSI Grace Natalie dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni (kopiah).  (Foto:Tribun/Fahdi F)
Ketum PSI Grace Natalie dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni (kopiah). (Foto:Tribun/Fahdi F)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni menilai Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief berhak melaporkan PSI ke kepolisian.

Hal itu menanggapi laporan Andi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan PSI. Pastinya, kata dia, PSI tak akan menghindar dari proses hukum.

“Sebagai kader PSI kami tidak akan lari dari proses hukum. Kami tidak akan lari ke luar negeri atau pergi umrah terus tidak pulang-pulang,” sebut Antoni.

Dilansir dari cnnindonesia, Antoni mengatakan partainya menyerahkan penanganan kasus itu ke kepolisian.

“Andi Arief sebagai warga negara berhak melaporkan kami ke polisi. Kami serahkan kepada polisi sepenuhnya,” kata Antoni dalam keterangan tertulis, Rabu (9/1/2019).

Menurutnya laporan Andi terhadap PSI bentuk pembelaan diri yang membabi-buta setelah melakukan kesalahan. Andi, kata dia, terlihat gugup bahkan kalap.

Antoni merasa PSI tidak melakukan kesalahan ketika menyematkan kebohongan award kepada Andi. Ia menilai kebohongan award merupakan pendidikan politik agar masyarakat sadar akan bahaya kebohongan politik.