
“Apalagi kebohongan yang mendelegitimasi dan mendemorisasi KPU, institusi demokrasi yang sangat penting,” katanya.
Andi Arief sebelumnya melaporkan PSI dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
“Hari ini kami melaporkan PSI beserta Pramono Ubaid Tanthowi selaku Komisioner KPU,” kata kuasa hukum Andi Arief, Haida Quartina di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
Laporan diterima dengan 2 laporan berbeda. Pertama, Laporan bahwa terlapor PSI tercatat dalam nomor LP/B/0037/I/2019. Laporan kedua, terlapor Pramono tercatat dengan nomor LP/B/0036/2019/BARESKRIM.
Andi melaporkan Pramono dengan Pasal 310 KUHP jo 157 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, serta Pasal 491 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu.
Penghargaan kebohongan yang PSI dianugerahkan PSI ke capres dan cawapres Prabowo-Sandi merupakan sebuah kebohongan. PSI juga menyematkan penghargaan ke Andi Arief.
“Mereka (PSI) tidak mempunyai hak untuk memberikan award terhadap seseorang. Dengan award sebagai kebohongan, kapasitasnya kami pikir tidak ada,” katanya.
Editor: Niko Irawan






















