
Patrolmedia.co.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta pemerintah mengkaji ulang soal rencana peleburan Badan Pengawasan (BP) Batam dalam waktu dekat ini.
Fahri menyarankan Presiden Jokowi agar tidak membuat keputusan kontroversi menjelang Pemilu 2019 dan dikhawatirkan bisa merugikan semua pihak.
“Jika pemerintah berkeras untuk melebur BP Batam, hal tersebut melanggar Undang-undang nomor 23 tentang pemerintahan yang melarang Wali Kota merangkap jabatan. Selain itu ada juga undang undang nomor 53 tahun 1999. Yang dengan jelas membagi wewenang 2 lembaga tersebut,” ujar Fahri di Jakarta, seperti dilansir cnnindonesia, Rabu (26/12/2018).
Menurutnya, presiden harus mempertimbangkan 2 undang-undang dalam mengambil keputusan tersebut, karena pembentukan otoritas Batam dan Pemerintah daerah diatur oleh dua undang-undang terpisah.
Fahri mengingatkan, pembentukan awal Batam adalah untuk membangun otonomi khusus yang diharapkan mampu mempercepat pembangunan Industri dan Perdagangan nasional.
Secara geografis, Batam masuk dalam Provinsi Kepri yang berbatasan dengan Singapura, diharapkan bisa bersaing dibidang perdagangan dan industri.
Penggabungan BP Batam dan Pemko Batam atau 2 otoritas tersebut, bukan pekerjaan gampang dan memerlukan waktu yang panjang. “Karena untuk pemekaran wilayah saja memerlukan rekomendasi Kemendagri dan persetujuan DPR dan DPD,” kata Fahri.
Editor: Chandra Adi Putra






















