Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim resmi membawa perkara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek ke Mahkamah Agung. Langkah kasasi itu ditempuh lewat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026, dengan fokus utama pada lima dugaan kekeliruan penerapan hukum dalam putusan banding.
Dalam putusan tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp548 miliar subsider 6 tahun penjara. Tim kuasa hukum menyebut akumulasi hukuman yang dijatuhkan mencapai 15 tahun 4 bulan dan menilai sejumlah bagian putusan tidak tepat secara hukum.
Salah satu keberatan utama mereka adalah cara pengadilan banding menghubungkan kebijakan yang diambil Nadiem dengan kerugian negara dari dugaan harga laptop yang dinilai kemahalan. Pihak pembela berpendapat proses pengadaan tidak hanya ditentukan satu orang, melainkan juga melibatkan PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja. Sementara itu, harga barang disebut ditetapkan oleh prinsipal melalui katalog elektronik. Karena itu, mereka menilai pertanggungjawaban pidana tidak bisa begitu saja dibebankan kepada pembuat kebijakan atas harga yang disusun pihak lain.
Tim juga menolak kesimpulan bahwa Nadiem ikut menguntungkan Google. Menurut mereka, majelis banding tidak menjelaskan adanya kehendak bersama untuk memberi keuntungan kepada perusahaan tersebut. Dalam pandangan penasihat hukum, unsur kesengajaan bersama itu penting untuk membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi, sehingga putusan dianggap belum menguraikan dasar yang cukup kuat.
Keberatan lain diarahkan pada uang pengganti Rp548 miliar. Penasihat hukum menilai nominal itu tidak ditopang bukti bahwa Nadiem memperoleh harta dari perbuatan korupsi. Mereka mengutip pertimbangan Pengadilan Tinggi yang menyebut dana Rp809,6 miliar tidak terbukti berasal dari pengadaan, sementara pengadilan tingkat pertama juga menyatakan Nadiem tidak memperkaya diri. Tim pembela turut mempersoalkan pembagian kerugian negara Rp1,57 triliun yang menurut putusan dibebankan 35 persen kepada Nadiem, 50 persen kepada Google, dan 15 persen kepada vendor.
Dengan merujuk Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, mereka berpendapat uang pengganti semestinya hanya sebesar harta yang benar-benar dinikmati terpidana. Karena itu, pembebanan Rp548 miliar dinilai melampaui batas yang dibolehkan hukum dan tidak sejalan dengan fakta yang sudah dipertimbangkan di tingkat sebelumnya.
Selain soal kerugian dan uang pengganti, tim Nadiem juga menyoroti cara majelis banding menanggapi alat bukti. Mereka menyebut keberatan dalam memori banding tidak dijawab secara memadai dan keterangan saksi maupun ahli yang diajukan pihak Nadiem diabaikan. SPTJM, yakni surat yang menurut tim berfungsi menjamin pengembalian selisih harga kepada negara bila ditemukan kemahalan, juga disebut tidak dipertimbangkan.
Melalui kasasi ini, tim penasihat hukum meminta MA membatalkan putusan banding, menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair maupun subsidair, membebaskannya dari tahanan rumah, serta memulihkan seluruh haknya. Mereka berharap pengadilan tertinggi mengoreksi putusan yang dinilai menyisakan banyak kekeliruan dalam penerapan hukum.






















