Terisak Tangis, Sukmawati Soekarnoputri Minta Maaf ke Umat Islam

Sukmawati Soekarnoputri akhirnya meminta maaf kepada umat Islam atas puisi berjudul 'Ibu Indonesia' yang dibacakannya. (Foto: detik.com)
Sukmawati Soekarnoputri akhirnya meminta maaf kepada umat Islam atas puisi berjudul ‘Ibu Indonesia’ yang dibacakannya. (Foto: detik.com)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Sambil terisak tangis, Sukmawati Soekarnoputri akhirnya meminta maaf kepada umat Islam atas karya puisi miliknya berjudul “Ibu Indonesia”.

“Dengan ini saya mohon maaf lahir dan batin kepada umat Islam di Indonesia, khususnya bagi yang merasa tersinggung terhadap puisi,” kata putri Presiden ke-1 Soekarno, sambil terisak tangis, saat jumpa pers di bilangan Cikini, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Berita terkait: Sukmawati Dilaporkan, Polri Selidiki dan Kumpulkan Alat Bukti

Baginya, puisi itu dia bacakan karena mengikuti tema pagelaran busana yang berlangsung.

“Saya sebagai seniman dan budayawan, ini murni karya satra saya mewakili pribadi tidak ada niatan menghina Islam dengan puisi. Saya muslim yang bangga dengan keislaman,” ungkapnya.

Sukmawati dilaporkan ke polisi karena isi puisi ‘Ibu Indonesia’ dibacakannya pada acara ’29 Tahun Anne Avantie Berkarya’ di Indonesia Fashion Week 2018 pekan lalu.

Laporan pertama terhadap Sukmawati dilakukan oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian. Laporan itu terdaftar dengan nomor polisi : LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.

Laporan kedua dilakukan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari. Laporan tersebut diterima dengan nomor polisi : LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.

Sedangkan laporan ketiga datang dari seorang bernama M Subhan di Bareskrim. Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan polisi : LP/445/IV/2018/Bareskrim. Setelah itu Sukmawati juga dilaporkan Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LPB/407/IV/2018/UM/Jatim.

Siang tadi, dua elemen masyarakat turut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim dengan alasan serupa.

Dalam seluruh laporan polisi itu, Sukmawati diduga melanggar Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama, demikian cnnindonesia.com.