
Patrolmedia.co.id, Jakarta – Kepala Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Enny Nurbaningsih mengatakan, ada 2 alterntif pasal yang diusulkan pemerintah RI terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Usulan itu yakni memberikan sanksi pidana kepada kaum homoseksual semua umur yang melakukan tindakan seksual di ruang publik atau dipublikasikan, sebagaimana dilansir cnnindonesia.com.
“Terkait perbuatan cabul sejenis yang menyangkut pada pasal 495, kita sudah minta masukan karna diminta meninjau kembali. Kami sudah rumuskan secara detail,” kata Enny, dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi DPR RI-Pemerintah, di gedung DPR, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Alternatif tersebut merupakan revisi bunyi pasal pencabulan sejenis di naskah RKUHP dari pemerintah. Alternatif itu cuma mengusulkan pemidanaan tindakan cabul oleh sesama jenis yang dilakukan kepada anak dibawah umur atau 18 tahun.
Enny menyebutkan, dua alternatif yang di usulkan tim Pemerintah yakni pertama, perubahan pasal 495 RKUHP secara lebih spesifik.
Rinciannya, Pasal 495 ayat (1) berbunyi, kata Enny, “setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan yang sesama jenis kelamin; (a) di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (Rp50 juta).”
“(b) secara paksa dengan kekerasan atas ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III (Rp150 juta).
Dan (c) yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III ((Rp150 juta),” imbuhnya.
Sementara, pasal 495 ayat (2) RKUHP menyatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin, yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara 12 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta).
“Ayat (3) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp2 miliar),” ujar Enny.
Alternatif kedua, pihaknya memperberat hukuman penjara pada bunyi pasal 495, dengan memasukan pidana denda dari yang semula tidak diatur.
Sehingga pasal itu berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori V (Rp2 miliar).”
Dalam alternatif ini, pemerintah juga meminta menghapus ayat (2) pasal 495 RKUHP pada naskah awal.
“Ayat (2) dihapus karena menjelaskan cara melakukannya. Rumusan ketentuan tersebut vulgar, padahal jika hubungan dilakukan dengan sesama jenis sudah pasti cara melakukannya seperti itu,” ujarnya.
Namun, DPR belum mengeluarkan pandangan dari alternatif tersebut hingga sidang ditunda.
Naskah awal dari Pemerintah, terutama terkait pasal LGBT, itu mendapat masukan dari sejumlah fraksi. Fraksi PPP dan Fraksi PKS, misalnya, telah meminta agar pasal tersebut diperluas dan bisa memidanakan pula perbuatan cabul oleh LGBT terhadap usia di atas 18 tahun. ***





















