Kemenkes Instruksikan Brosur “Kangen Water” Ditarik dari Peredaran

oleh -663 views
Foto: Ilustrasi.

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Menyusul beredarnya kabar hoaks terkait air terpurifikasi, Kementerian Kesehatan telah melakukan pemeriksaan produk mesin purifikasi air yang diperdagangkan oleh PT EI pada (10/11/2017) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kemenkes menginstruksikan kepada PT EI beberapa hal.

Pertama, menarik semua brosur terkait informasi yang mengklaim produk mesin Kangen Water yang “telah diakui negara” (Kementerian Kesehatan RI).

  1. Menarik semua brosur yang terkait informasi yang mengklaim bahwa produk mesin kangen water sebagai “medical device”.

  2. Tidak boleh mengklaim bahwa produk mesin ionisasi (water electrolysis) sebagai produk yang dapat “menyehatkan dan/atau menyembuhkan”

  3. Meminta PT. EI agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Oscar Primadi menghimbau masyarakat untuk hati-hati dengan banyaknya iklan kesehatan yang menggiurkan.

“Agar masyarakat tetap tenang dan berhati-hati terhadap tawaran-tawaran yang belum dapat dipahami. Publik sesungguhnya bisa memantau suatu produk kesehatan melalui web resmi pemerintah infoalkes.kemkes.go.id”, terang Oscar.

Tentang Alat Purifikasi Air PT EI

Alat purifikasi air produksi PT EI adalah alat pembersih air. Alat ini tidak memerlukan ijin sebelum beredar karena bukan merupakan alat kesehatan, oleh karena itu alat tersebut boleh beredar bebas.

Namun demikian perusahaan tidak boleh mengklaim alat ini sebagai produk kesehatan dengan alasan dapat mengobati atau menyembuhkan penyakit.

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat untuk distributor alat purifikasi air KW yang menyatakan produk tersebut belum termasuk alat kesehatan (karena tidak ada bukti ilmiah).

Karena itu perusahaan ini tidak boleh mengklaimnya sebagai produk kesehatan pada penjualannya, hal ini agar tidak menyesatkan masyarakat.

Masyarakat agar berhati-hati terhadap produk yang di jual bebas, baik melalui TV media atau di jual di mall-mall/MLM yang mengklaim sebagai alat kesehatan dan dapat mengobati atau menyembuhkan berbagai penyakit.

Semua produk baru dapat di kategorikan sebagai alat kesehatan jika sudah dibuktikan ada manfaatnya untuk kesehatan.

 

 

 

 

Berita ini sebelumnya sudah terbit di tribunnews.com dengan judul: Kemenkes Minta Brosur Mesin Purifikasi Air ‘Kangen Water’ Ditarik dari Peredaran.