Disegelnya 12 Gelper di Batam Karena Ada Unsur Judi

oleh -730 views
Aparat kepolisian menyegel arena judi Gelanggang Permainan. (net)

Patrolmedia, Batam – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Batam, Gustian Riau mengatakan masih banyak pengelola hiburan malam yang melanggar izin yang sudah diberikan, diantaranya unsur judi berbentuk Gelanggang Permainan (Gelper). Pelanggaran itu ada pada jam operasional yang telah disepakati.

“Masih banyak pelanggaran, ada unsur judi dan pelanggaran jam operasional,” sebut Gustian Riau di Kantor DPRD Batam, beberapa waktu lalu.

Oleh karenanya, Kadis PM PTSP itu menegaskan, setidaknya, pihaknya sudah menyegel sebanyak 12 tempat arena judi berbentuk Gelper yang tidak mengindahkan atau melanggar peraturan. Tak hanya itu, ada puluhan lainnya tutup sendiri atau bangkrut.

“Jumlah semuanya ada 49 izin usaha. Saat ini 25 tempat yang masih beroperasi, sisanya sudah tutup,” ungkap Gustian.

“Untuk memastikan keberadaan gelper ini berjalan sesuai izin yang dikantongi, kami bersama tim terpadu akan melakukan pengawasan secara rutin,” timpal Gustian.

Seperti diketahui, sejumlah arena perjudian Gelper yang dinyatakan tutup, seperti STC game, Golden Game, Black Zone, Vovo Zone, Slam Dunk, Oki Indah Game, Lego Game dan beberapa arena judi gelper lainnya. (Erwin)