BC Batam Perketat Pengawasan, Pengirim Wajib Ada NPWP

oleh -783 views
Kepala Bidang Kepatuhan Bimbingan KPU Bea Cukai Tipe B Batam Raden Evy Suhartantyo, saat rapat koordinasi dengan Bakamla di Batam beberapa bulan yang lalu.(Erwin/Alreinamedia)

Patrolmedia, Batam – Sejumlah jasa pengiriman barang di Batam telah mengikuti aturan baru yang dikeluarkan oleh KPU Bea Cukai Tipe B Batam terkait pengiriman barang keluar Batam wajin melampirkan NPWP. Namun, pemberlakuan aturan itu, tak sedikit menuai protes bagi si pengirim.

Salah satu pengirim barang pengguna jasa JNE mengungkapkan, peraturan seperti ini untuk apa dibuat, akan menyulitkan para pengirim yang hendak mengeluarkan barang dari Batam.

“Apa tujuan BC keluarkan aturan baru, setiap paket harus ada NPWP,” sebut pengirim yang enggan namanya dicamtumkan, di Ocarina Batam Center, Jum’at (4/8/2017) sore.

Pengirim menyebutkan, dengan adanya aturan itu, saat ini juga ada ratusan paket yang juga ditolak masuk ke Batam oleh BC.

“Kiriman paket kami juga masih tertahan yang seharusnya sudah sampai ke daerah tujuan. Karna harus melengkapi NPWP sama nota pembelian,” katanya, meninggalkan pewarta.

Batam merupakan salah satu daerah yang menjadi Reseller terbanyak untuk mereka memasarkan barang-barang dagangan secara online shop di berbagai daerah Indonesia.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam Raden Evy Suhartantyo menjelaskan, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam telah mengeluarkan aturan bagi Perusahaan Jasa Titipan (PJT) untuk pengiriman barang keluar Batam, wajib melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengirim barang.

Aturan itu menyebutkan untuk mewajibkan semua PJT yang melakukan kegiatan jasa kepabeanan, sebagai Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

“Bagi PJT, setiap menerima paket yang akan dikirim harus menyertakan NPWP si pengirim barang. Kenapa, terkadang si pengirim bisa mengirim barang berkali kali dalam seminggu. Kalo begitu namanya jualan,” kata Evy kepada awak media ini, Sabtu (5/8/2017) pagi.

Evy menungkapkan, hal itu untuk mendukung transparansi transaksi perpajakan wajib pajak yang ada di Batam. Tak hanya itu, aturan tersebut untuk memantau asal barang yang keluar dari Batam. Ia katakan, karena hal itu juga berkaitan dengan proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan proses pengeluaran barang yang dilakukan pada daerah tujuan.

“Apakah sewaktu masuknya ke Batam benar telah di selesaikan Customs Clearence-nya,” jelasnya.

Ketentuan itu, kata Evy, dilakukan berdasarkan hasil rapat evaluasi antara KPU Bea Cukai Tipe B Batam dengan Tim Secondment Direktorat Jenderal Pajak yang mana merupakan program Kementerian Keuangan yang salah satu tujuan untuk optimalisasi penerimaan negara baik dari Bea masuk, PPN, PPh maupun PPnBM. Program secondment merupakan pertukaran pegawai antara Ditjen Bea dan Cukai dengan Ditjen Pajak.

“Sebelumnya kita sudah rapat evaluasi bersama Ditjen pajak. Ketentuan ini juga berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Ins-03/BC/2017,” terangnya.

Aturan yang diresahkan masyarakat Batam saat ini hasil evaluasi tim secondment. Seharusnya ketentuan itu sudah harus dilaksanakan saat adanya proses bisnis PJT sebagai PPJK, apalagi saat ini sudah ada bisnis on line shop yang semakin berkembang pesat di Batam.

Evy mengakui, selama ini tidak terlihat, PJT bertindak sebagai pengirim dan penerima tapi tidak diketahui identitas secara jelas, baik pengirim maupun penerimanya.

“Faktor transparansi traksaksi perpajakan nantinya akan kita ketahui, siapa sebenarnya si pengirim barang tersebut, apakah individu, toko, perusahaan atau lainnya. Dengan begitu akan terlihat omsetnya pada laporan keuangan toko atau perusahaan yang bersangkutan,” terang Evy.

Terakhir ia katakan, pada ketentuan INS-03/BC/2017 ini, pihaknya telah mensosialisasikan peraturan itu kepada PJT di bandara Hang Nadim Batam.

“Sebelumnya kita pernah sosialisasikan ketentuan ini di Hang Nadim. Namun, untuk pengiriman pribadi dan TKI tidak termasuk dalam ketentuan itu,” imbuhnya. (Erwin)