Pemerintah Perpanjang Tenggat Wajib Sertifikat Halal hingga 2034, Ini Daftar Produknya

Sertifikat Halal
Ilustrasi Halal. (Foto: Ist)
Panbil Mall

Patrolmedia, Jakarta – Pemerintah Indonesia memberikan kelonggaran tenggat waktu terkait wajib sertifikat halal untuk berbagai produk di pasaran lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026.

​Aturan baru yang diteken Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini merevisi aturan sebelumnya (PP No. 42/2024), dengan membagi lini masa wajib sertifikat halal ke dalam beberapa gelombang hingga tahun 2034 mendatang.

Melansir BPJPH, Kamis (29/10/2026), ​berikut rincian lengkap tahapan wajib sertifikat halal berdasarkan kelompok produk:

​1. Berlaku Sejak 18 Oktober 2024 (Sudah Berjalan)

​Aturan ini tidak berubah dan tetap wajib bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang dihasilkan oleh pelaku usaha menengah dan besar.

​2. Batas Akhir 17 Oktober 2028

​Tenggat waktu diperpanjang hingga 2028 untuk sejumlah kategori berikut:

​Makanan dan minuman UMK: Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

​Jasa komersial: Jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan (selain penyembelihan) dari usaha menengah dan besar.

Produk Luar Negeri: Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan impor (mulai 18 Oktober 2028 setelah penyesuaian kerja sama saling pengakuan).

​Barang & Kosmetik: Obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, barang gunaan (sandang, penutup kepala, aksesoris, perbekalan & peralatan rumah tangga), perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan kelas risiko A.

​3. Batas Akhir 17 Oktober 2029

​Obat: Obat bebas dan obat bebas terbatas.

​Alat Kesehatan: Alat kesehatan dengan kelas risiko B.

Batas Akhir 17 Oktober 2034

​Obat Keras: Seluruh obat keras (kecuali psikotropika).

​Alat Kesehatan Kompleks: Alat kesehatan kelas risiko C, termasuk produk biologi atau obat yang bahan baku/cara pembuatannya belum sepenuhnya halal.

​Penyesuaian aturan ini diharapkan memberikan ruang yang lebih realistis bagi para pelaku usaha, khususnya UMK, untuk mempersiapkan standar kehalalan produk mereka tanpa mengabaikan perlindungan bagi konsumen.

 

Editor: Iyan