Patrolmedia, Jakarta – Pemerintah Indonesia memberikan kelonggaran tenggat waktu terkait wajib sertifikat halal untuk berbagai produk di pasaran lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026.
Aturan baru yang diteken Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini merevisi aturan sebelumnya (PP No. 42/2024), dengan membagi lini masa wajib sertifikat halal ke dalam beberapa gelombang hingga tahun 2034 mendatang.
Melansir BPJPH, Kamis (29/10/2026), berikut rincian lengkap tahapan wajib sertifikat halal berdasarkan kelompok produk:
1. Berlaku Sejak 18 Oktober 2024 (Sudah Berjalan)
Aturan ini tidak berubah dan tetap wajib bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang dihasilkan oleh pelaku usaha menengah dan besar.
2. Batas Akhir 17 Oktober 2028
Tenggat waktu diperpanjang hingga 2028 untuk sejumlah kategori berikut:
Makanan dan minuman UMK: Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Jasa komersial: Jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan (selain penyembelihan) dari usaha menengah dan besar.
Produk Luar Negeri: Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan impor (mulai 18 Oktober 2028 setelah penyesuaian kerja sama saling pengakuan).
Barang & Kosmetik: Obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, barang gunaan (sandang, penutup kepala, aksesoris, perbekalan & peralatan rumah tangga), perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan kelas risiko A.
3. Batas Akhir 17 Oktober 2029
Obat: Obat bebas dan obat bebas terbatas.
Alat Kesehatan: Alat kesehatan dengan kelas risiko B.
Batas Akhir 17 Oktober 2034
Obat Keras: Seluruh obat keras (kecuali psikotropika).
Alat Kesehatan Kompleks: Alat kesehatan kelas risiko C, termasuk produk biologi atau obat yang bahan baku/cara pembuatannya belum sepenuhnya halal.
Penyesuaian aturan ini diharapkan memberikan ruang yang lebih realistis bagi para pelaku usaha, khususnya UMK, untuk mempersiapkan standar kehalalan produk mereka tanpa mengabaikan perlindungan bagi konsumen.
Editor: Iyan























