MK Wajibkan Pidana Umum oleh Prajurit TNI Diperiksa di Peradilan Umum

Panbil Mall

Mahkamah Konstitusi mengubah arah penanganan perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI. Dalam putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10), lembaga itu mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Intinya, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diproses di peradilan umum, bukan otomatis di peradilan militer.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan tersebut secara terbuka di ruang sidang. Mahkamah juga memberi tenggat maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan aturan yang ada. Jika tidak diubah dalam jangka waktu itu, ketentuan dalam UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menekankan bahwa dasar penggunaan peradilan militer bukan sekadar status pelaku sebagai prajurit. Menurut dia, forum militer hanya tepat untuk perkara yang memang memiliki karakter khas kemiliteran. Untuk tindak pidana umum yang sudah diatur dalam KUHP, jalur yang semestinya dipakai tetap peradilan umum, meskipun pelakunya anggota TNI.

Pandangan serupa juga disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Ia menyoroti Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang dinilai belum memberikan kepastian tegas bahwa pidana umum oleh prajurit TNI harus dibawa ke pengadilan umum. Enny menilai, dalam keadaan damai dan saat sistem peradilan sipil berjalan normal, tidak ada alasan hukum yang kuat untuk tetap menyerahkan perkara pidana umum prajurit ke lingkungan peradilan militer.

Meski begitu, MK tidak menutup seluruh kemungkinan pengecualian. Enny menyebut bahwa dalam situasi perang, terutama di daerah pertempuran, ada ruang untuk mempertimbangkan penanganan oleh peradilan militer. Namun pengecualian itu harus dirumuskan secara terbatas, jelas, dan khusus dalam peraturan perundang-undangan, agar tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, dua keluarga korban dalam perkara yang diduga melibatkan prajurit TNI. Lenny merupakan ibu dari Mikael Histon Sitanggang, siswa SMP yang meninggal setelah mengalami penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi. Adapun Eva adalah anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang tewas bersama keluarganya dalam kebakaran rumah. Peristiwa itu diduga terkait pemberitaan soal perjudian yang melibatkan prajurit TNI.

Dalam permohonannya, keduanya menggugat Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer terhadap sejumlah pasal dalam UUD 1945. Mereka menilai rumusan aturan lama membuka peluang tafsir terlalu luas, sehingga perkara seperti korupsi, pelanggaran lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika, hingga kejahatan terhadap anak bisa saja ikut masuk ke yurisdiksi militer. Mereka juga membandingkan praktik di Amerika Serikat, Afrika Selatan, dan Belanda, yang dinilai lebih membatasi kewenangan peradilan militer demi memperkuat supremasi hukum sipil dan perlindungan hak asasi manusia.