Hukum  

Polisi Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat Bekas dari Singapura, Nilainya Rp 30 Miliar

Impor ilegal di Batam
Penampakan 3 unit mesin pesawat bekas dari Singapura yang di sita Polda Kepri. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Polda Kepri membongkar kasus impor ilegal 3 unit mesin pesawat (engine turbo) bekas asal Singapura.

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan mengungkap, dalam kasus impor ilegal di Batam ini, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

“Penyidik menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Mereka memiliki peran masing-masing dalam proses pengiriman dan pemasukan mesin pesawat dari Singapura ke Batam,” kata Juleigtin saat konferensi pers bersama Kabidhumas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei di Batam, Kamis (1/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman barang bekas dari luar negeri.

Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian bergerak menyelidiki lokasi di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada 14 Agustus 2026.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 3 unit mesin pesawat bekas beserta dokumen pengirimannya.

Nilai total ketiga mesin pesawat tersebut diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.

“Modus para pelaku yaitu memasukkan mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam tanpa melengkapi dokumen dan izin impor yang sesuai ketentuan,” jelas Juleigtin.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Mereka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Polda Kepri pun mengimbau para pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan dan melengkapi dokumen resmi saat melakukan kegiatan ekspor-impor.

Warga juga diminta melapor ke polisi jika menemukan indikasi perdagangan barang ilegal di wilayahnya.

 

Editor: Erwin Syahril