Patrolmedia, Batam – Nasib 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia Batam yang belum menerima gaji menjadi perhatian Pemko Batam.
Perusahaan garmen di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota itu, menghentikan seluruh aktivitas produksinya sejak 7 September 2026.
Kondisi tersebut membuat para pekerja menghadapi ketidakpastian.
Salah satunya terkait gaji periode Agustus 2026 dan sejumlah hak ketenagakerjaan yang disebut belum dibayarkan perusahaan.
Ratusan pekerja kemudian mendatangi Kantor Wali Kota Batam, Rabu (16/9/2026). Mereka menyampaikan kondisi itu ke Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Amsakar meminta para pekerja tetap tenang. Ia memastikan Pemko Batam akan mengawal persoalan itu dan mencari jalan keluar.
“Percaya kepada pemerintah ya, Insya Allah, kita akan cari jalan keluar terbaik,” kata Amsakar, Rabu.
Amsakar mengatakan Pemko Batam akan mendalami kondisi PT Ghim Li Indonesia secara menyeluruh.
Pemerintah juga akan memastikan hak-hak pekerja menjadi perhatian dalam proses penyelesaian.
Menurutnya, persoalan perusahaan tersebut juga sedang dinegosiasikan di Singapura. Pemko Batam akan mengikuti perkembangan proses tersebut agar tidak berdampak pada hak para pekerja.
“Kita tidak ingin perusahaan lepas tangan. Hak-hak bapak dan ibu harus kita perjuangkan,” sebut Amsakar.
Pemko Batam pun membentuk tim untuk melakukan pendalaman dan investigasi.
Tim ini akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Salah satu hal yang akan ditelusuri adalah perubahan status perusahaan.
Berdasarkan info dari serikat pekerja, PT Ghim Li Indonesia Batam yang sebelumnya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura itu, disebut berubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada 5 Agustus 2026.






















