Patrolmedia, Tanjungpinang – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan Kepri Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati.
Postur anggaran daerah dipastikan mengalami kenaikan, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama pimpinan DPRD Kepri dalam Rapat Paripurna di Balairung Raja Khalid Hitam, Tanjungpinang, Selasa (8/9/2026).
Hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah Kepri naik sebesar Rp 82,188 miliar. Dari yang semula Rp 3,312 triliun, kini menjadi Rp 3,394 triliun.
Sementara itu, pos belanja daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp 81,309 miliar. Total belanja daerah yang awalnya Rp 3,544 triliun kini membengkak jadi Rp 3,625 triliun.
Selain itu, terdapat pula penyesuaian pada struktur pembiayaan daerah.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, penambahan anggaran ini menjadi komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menggenjot program prioritas dan pelayanan publik.
“Kita ingin seluruh kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas,” ujar Ansar.
Ansar juga mengapresiasi kerja cepat DPRD Kepri dan tim Pemprov yang telah merampungkan pembahasan KUA-PPAS Perubahan ini.
“Sinergi antara Pemprov dan DPRD sangat penting agar setiap kebijakan anggaran bisa tepat sasaran dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kepri,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS Perubahan ini, Pemprov Kepri dan DPRD selanjutnya bakal melanjutkan proses penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 sesuai tahapan aturan yang berlaku.
Editor: Erwin Syahril






















