Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Laut Natuna Digagalkan Bareskrim – BNN, Nilainya Rp 1,2 M

Penyelundupan Ketamin di Natuan
Tim gabungan, BNN, Barekrim Polri, Bea Cukai, Polda Kepri dan TNI AL menggelar konferensi pers terkait pengungkapan penyelundupan narkoba jenis ketamin sebanyak 800 Kg di perairan Natuna, Kepri, Senin (1/9/2026). (Foto: Ist)
Panbil Mall

​Patrolmedia, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri, BNN, dan Bea Cukai membongkar penyelundupan 800 kg ketamin di perairan Natuna, Kepri.

Dari penangkapan ini, seorang warga negara (WN) Taiwan berinisial BNC (20) ditetapkan sebagai tersangka.

​”Operasi ini bukti nyata ketegasan negara dalam memutus jaringan narkotika internasional di perairan Indonesia,” kata Dirttipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

​Kasus ini terungkap dari pengembangan operasi Kapal MV King Sun pada awal Agustus 2026. Petugas curiga ada kapal lain yang memakai modus serupa.

Sebab, kapal target sengaja mematikan radar Automatic Identification System (AIS) dan melakukan aktivitas bongkar muat antarkapal (ship-to-ship) secara sembunyi-sembunyi di perairan Vietnam.

​Petugas kemudian mengejar kapal tersebut sejak 21 Agustus 2026. Tiga hari kemudian, kapal berhasil dihentikan dan digeledah total.

​Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 800 bungkus ketamin seberat 800 kg. Modusnya, barang haram itu disembunyikan di dalam empat ruang rahasia kapal untuk mengelabui petugas.

​Berikut rincian barang bukti dan duduk perkara kasus ini:

  • Barang bukti: 800 kg ketamin, 1 unit kapal, dan 3 alat komunikasi.
  • ​Nilai barang bukti: Ditaksir mencapai Rp 1,208 miliar.
  • ​Tersangka: BNC (20), WN Taiwan yang berperan sebagai manajer pengiriman.
  • ​Saksi: 15 awak kapal masih diperiksa intensif.

​Penyidik juga mengusut potensi pelanggaran pelayaran bersama pihak Kesyahbandaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

 

(Ipl/EN)