Cemburu Buta, Suami Tega Cekik Istri Siri Hingga Tewas di Hutan Mentarau Sekupang Batam

RD cemburu karena menduga istrinya punya hubungan gelap dengan anak kandungnya

Pembunuhan di Batam
Konferensi Pers di Mapolres Barelang, Rabu (26/8/2026). ​Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono bersama jajarannya menunjukkan sederet barang bukti kasus suami bunuh istri siri di Sekupang. (Foto: Ist)

Patrolmedia, ​Batam – Kasus pembunuhan di Batam kembali menyita perhatian publik usai perasaan cemburu buta berujung maut.

Pria berinisial RD (54) tega menghabisi nyawa istri sirinya, S (51), di kawasan Hutan Mentarau, Sekupang karena menduga korban punya hubungan gelap dengan anak kandungnya sendiri.

Pelaku tega mencekik korban sampai tewas lantaran cuma tuduhan tak berdasar tersebut.

​Kasus itu terungkap usai polisi menerima laporan kehilangan dari anak korban, MS (29), sejak 10 Agustus 2026.

2 pekan berselang, tepatnya Senin (24/8/2026), warga sekitar Hutan Mentarau gempar usai menemukan jasad wanita yang sudah membusuk.

Setelah diidentifikasi Tim Inafis Polresta Barelang, jasad tersebut dipastikan adalah S.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung membekuk RD di kediamannya di kawasan Tiban Indah pada hari yang sama.

​Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan, aksi keji tersebut dipicu rasa sakit hati dan kecemburuan tak beralasan.

Pelaku cemburu karena menduga korban punya hubungan gelap dengan anak kandungnya sendiri.

​”Motif sementara adalah rasa sakit hati dan kecemburuan. Tersangka curiga korban berhubungan seksual dengan anak kandungnya, meskipun tuduhan tersebut tidak terbukti,” kata Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026).

Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku membawa korban ke area Hutan Mentarau.

Di lokasi yang sepi itulah RD tega mencekik leher istri sirinya selama kurang lebih 10 menit hingga tak bernyawa.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku langsung kabur meninggalkan jasad korban begitu saja.

​Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit motor Suzuki Satria FU, 3 unit ponsel, serta pakaian milik korban dan pelaku.

​Atas perbuatannya, RD kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP.

Dari kasus pembunuhan di Batam ini, RD terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

 

Editor: Erwin Syahril