Atasi Karhutla Kalimantan, Kemenhub Izinkan 35 Pesawat Asing Masuk Indonesia

Kementerian Perhubungan Fasilitasi Penggunaan Pesawat Asing dalam Penanganan Karhutla

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memberikan dukungan dalam penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa pihaknya telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara asing. Izin tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung operasional penanganan karhutla di berbagai wilayah Indonesia.

“Pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing,” ujar Lukman dalam keterangan resmi.

Untuk menjamin respons yang cepat terhadap kondisi karhutla yang bisa berubah sewaktu-waktu, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana. Operator pesawat wajib memberikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut.

“Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas operasional agar sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan,” tambah Lukman.

Pengawasan dan Sertifikasi Kelaikudaraan

Selain itu, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan. Hal ini termasuk apabila ada modifikasi pesawat yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional pemadaman karhutla.

Setelah aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai dengan ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimilikinya.

Penentuan Lokasi dan Koordinasi dengan Pihak Berwenang

Penentuan lokasi penempatan dan pelaksanaan kegiatan pesawat dalam penanganan karhutla disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan koordinasi pihak yang berwenang. Hal ini melibatkan BNPB/BPBD, pemerintah daerah, maupun instansi atau pihak lain yang menggunakan atau menyewa pesawat tersebut.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan bahwa aspek regulasi dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas. Pengerahan pesawat ke wilayah tertentu disesuaikan dengan kebutuhan penanganan karhutla dan koordinasi dengan pihak berwenang di lapangan.

Pengaturan Ruang Udara dan Informasi Penerbangan

Lukman juga memastikan ketersediaan ruang udara yang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas pemadaman karhutla dan informasi penerbangan yang akurat dan terkini. Ini dilakukan melalui koordinasi dengan Airnav Indonesia selaku penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang menerbitkan informasi melalui Notice to Airmen (NOTAM).

“Per 20 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat terdapat tiga NOTAM aktif yang berkaitan dengan aktivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Daftar NOTAM Terkait Karhutla

Berikut adalah beberapa NOTAM yang aktif terkait kegiatan penanganan karhutla:

  • NOTAM A3042/26: Mengenai reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing.
  • NOTAM B0860/26: Terkait reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing dan air patrol di wilayah Kalimantan Barat.
  • NOTAM B0815/26: Menginformasikan tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat water bombing.

Selain itu, terdapat satu NOTAM aktif terkait penutupan bandar udara akibat kondisi asap karhutla, yaitu NOTAM C0977/26 yang menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat kondisi asap yang berasal dari kebakaran hutan.