Fakta di Persidangan, Saksi Tergugat Akui Tak Pernah Lihat Dokumen AMDAL PSN

Sidang Gugatan SK Lingkungan Merauke Mengungkap Fakta Baru

Sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan Hidup Bupati Merauke di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengungkap fakta mengejutkan. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia, dua saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat justru mengaku tidak pernah melihat dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, Papua Selatan.

Saksi tergugat tersebut adalah Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua John Gluba Gebze (JGG) dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Ilwayab Yohanes A Mahuze. JGG menyatakan bahwa ia belum pernah melihat dokumen AMDAL yang menjadi dasar dari proyek tersebut. Pernyataan ini disampaikan saat menjawab pertanyaan majelis hakim di ruang sidang PTUN Jayapura, Waena, Kota Jayapura, pada Rabu (15/7/2026).

Sebaliknya, pihak penggugat menghadirkan saksi Essau dan Hariston yang memberikan kesaksian tentang dampak nyata proyek di lapangan. Essau menyampaikan bahwa pembangunan jalan di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, telah mencaplok lahan adatnya tanpa izin. Ia menunjukkan letak tanah miliknya kepada majelis hakim sambil menyatakan bahwa tanah tersebut sudah tidak ada lagi.

Penjelasan dari Pihak Terdakwa

Menanggapi kesaksian tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Merauke Viktor Kaisiepo memberikan pembelaan. Ia mengklaim bahwa ketidaktahuan para saksi tergugat mengenai fisik dokumen AMDAL disebabkan oleh faktor usia. “Kita maklum saja, mereka sudah berumur,” ucap Viktor.

Ia juga menyatakan bahwa penyusunan dokumen AMDAL telah melalui proses penjaringan aspirasi dari pakar, akademisi, hingga masyarakat adat. Viktor berdalih bahwa kelayakan izin lingkungan hidup untuk megaproyek ini masih dalam tahapan proses administrasi. “Dari keterangan tadi, proyek memang sudah ada sebelum AMDAL keluar. Ini adalah Proyek Strategis Nasional pembangunan jalan,” katanya.

Viktor menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan konstruksi fisik PSN tersebut. Menurutnya, urusan sosialisasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup serta pihak pemrakarsa proyek.

Kritik Tajam dari Greenpeace Indonesia

Di bagian lainnya, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Refki Saputra, mengkritik keras pengerjaan proyek yang dilakukan sebelum izin lingkungan dikeluarkan. Refki mengingatkan bahwa status PSN bukan menjadi alasan bagi pemerintah untuk menabrak aturan hukum dan mengabaikan perencanaan.

“Jangan mentang-mentang PSN, lahan bisa langsung dibuka tanpa perencanaan dan perizinan,” tegas Refki. Ia menegaskan bahwa status PSN hanya bertujuan untuk mempercepat proses birokrasi, bukan untuk meniadakan dokumen hukum formal.

Refki juga mengingatkan seluruh instansi pemerintah dan aparat keamanan untuk tunduk pada proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. “Apa pun yang diperintahkan oleh peradilan, apalagi Pengadilan Tata Usaha Negara, harus dipatuhi. Jika terus berjalan, ini menjurus pada tindakan tidak menghormati peradilan,” ucap Refki.

Greenpeace khawatir penundaan keputusan hakim hingga putusan akhir akan memperparah kerusakan lingkungan di Merauke. Selain itu, pembukaan lahan yang terus dipaksakan tanpa izin yang sah dinilai akan sangat merugikan masyarakat adat setempat.

“Jika pembukaan lahan terus berlanjut, masyarakat akan sangat dirugikan, terutama jika kita berbicara mengenai pemulihan lingkungan di kemudian hari,” tandas Refki.