Satpol PP Samarinda Amankan 34 Botol Miras Campuran di Warung Kelontong



Samarinda, Kalimantan Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan pengamanan terhadap puluhan botol minuman keras (miras) dalam rangka operasi penegakan peraturan daerah (Perda). Operasi ini dilaksanakan pada hari Rabu (15/7/2026) dan menjadi bagian dari upaya pemerintah setempat dalam mengawasi peredaran alkohol yang tidak sesuai aturan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 34 botol miras campuran dengan berbagai merek. Selain itu, ditemukan pula sejumlah alkohol yang seharusnya hanya bisa dijual di apotek, namun ditemukan dijual di sebuah warung kelontong di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Samarinda Utara. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, terutama terkait penjualan alkohol yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke markas Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, proses hukum akan dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk oleh Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Seksi PPNS Satpol PP Kota Samarinda, dan akan dilanjutkan ke persidangan setelah berkas perkara telah lengkap.

“Kami mengamankan miras di mako untuk selanjutnya diproses melalui jalur hukum yang berlaku. Proses ini penting dilakukan agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan tindakannya,” ujar Anis.

Operasi ini melibatkan pejabat struktural bersama anggota Satpol PP Kota Samarinda sebagai bagian dari upaya sistematis dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Tepian. Dengan melibatkan berbagai pihak, operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan daerah terkait minuman keras dijalankan secara efektif dan transparan.

Satpol PP menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah, khususnya terkait peredaran minuman keras tanpa izin maupun penyalahgunaan penjualan alkohol yang tidak sesuai peruntukannya. Upaya ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta memastikan bahwa lingkungan hidup warga tetap aman dan nyaman.

Beberapa langkah yang akan diambil antara lain:
* Peningkatan koordinasi dengan instansi terkait seperti dinas kesehatan dan polisi untuk memperkuat pengawasan.
* Pelatihan bagi petugas Satpol PP agar lebih siap dalam menghadapi kasus-kasus miras ilegal.
* Sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya minuman keras dan pentingnya mematuhi peraturan daerah.

Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama yang baik, Satpol PP Kota Samarinda berharap dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi peredaran minuman keras ilegal dan menjaga kenyamanan serta keselamatan masyarakat.