Ringkasan Berita
Belum selesai dengan praperadilan kedua, terdakwa kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, sudah mengajukan gugatan praperadilan ketiga. Gugatan ini bertujuan untuk menguji dasar penetapan tersangka terkait Pasal 35 UU ITE.
Pasal 35 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Gugatan ini berbeda dari praperadilan pertama yang terkait dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Praperadilan pertama dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, Roy Suryo mengajukan praperadilan kedua untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka terkait Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada praperadilan ini, Roy Suryo meminta pengadilan untuk mengabulkan seluruh permohonannya, termasuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2025 hingga 2026 dan pemulihan nama baiknya.
Praperadilan kedua masih bergulir di PN Jakarta Selatan. Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo, menyatakan bahwa pihaknya akan menguji Pasal 35 UU ITE karena ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ia menilai bahwa pasal ini lebih berat dibanding kejahatan lainnya. Oleh karena itu, pihaknya berusaha meyakinkan hakim tunggal agar melihat realitas bahwa Pasal 32 Ayat 1 digunakan sebagai bargaining power bagi penyidik.
Abdul Gofur Sangaji, kuasa hukum Roy Suryo, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan secara terpisah untuk setiap pasal yang menjadi dasar penetapan tersangka. Ia menyatakan bahwa berdasarkan hukum acara pidana tidak ada pembatasan jumlah permohonan praperadilan. Mau 1, 2, 3, bahkan 100 sekalipun sepanjang objek yang dimohonkan itu tidak nebis in idem, maka tetap dibenarkan secara hukum acara pidana.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yakin bahwa gugatan praperadilan kedua akan gugur karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Alasan ini diungkap oleh tim kuasa hukum Kejati DKI Jakarta dalam sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan tersangkanya, pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka memiliki alat bukti yang cukup untuk menjadikan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo sehubungan dengan tudingan ijazah palsu. Polda Metro menyebut telah melaksanakan tahap penyelidikan dan penyidikan secara berjenjang dan terdokumentasi dari pengumpulan alat bukti hingga koordinasi dengan penuntut umum melalui mekanisme prapepuntutan.
Dalam kasus ini, sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.
Krisna Mukti adalah sosok yang hadir sebagai saksi di sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya sekitar November 2025 terkait kasus yang menjerat Roy Suryo. Namun, Krisna mengatakan penyidik tidak pernah menanyakan dugaan Roy Suryo meretas, menguasai, mengubah, maupun memanipulasi dokumen elektronik milik Joko Widodo.
Krisna juga menjelaskan dirinya mengenal Roy Suryo ketika sama-sama menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014–2019. Sebelum sidang, Roy Suryo mengaku kehadiran Krisna Mukti karena yang bersangkutan juga pernah diperiksa di Polda Metro Jaya terkait perkaranya. Roy menyatakan bahwa kehadiran Krisna Mukti merupakan upaya untuk menghadirkan saksi yang adil di persidangan.
Sidang praperadilan Roy Suryo masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya. Dalam petitum permohonannya, Roy Suryo meminta hakim tunggal untuk mengabulkan seluruh permohonannya, termasuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Roy meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka terkait Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dinyatakan tidak sah. Selain itu, Roy Suryo juga menuntut agar nama baiknya dipulihkan sepenuhnya.


















