Penangkapan Roy Suryo Dianggap Tidak Sah, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Pengadilan

Polda Metro Jaya Menghormati Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Meskipun demikian, putusan tersebut tidak secara langsung membatalkan proses penyidikan yang telah berjalan sebelumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa putusan praperadilan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya menghormati keputusan pengadilan tersebut.

”Kami semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon (Roy Suryo), mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” ujar Budi saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (7/7).

Berdasarkan putusan yang telah dibacakan, Budi menyampaikan bahwa hakim tunggal tidak mengabulkan seluruh permohonan. Ada beberapa permohonan yang ditolak oleh hakim. Terlebih, yang dinyatakan tidak sah oleh hakim adalah penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, bukan penetapan tersangka.

”Tidak serta merta penyidikan yang dilakukan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku,” kata dia.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa beberapa upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah. Beberapa di antaranya termasuk penggeledahan, penangkapan, serta penahanan mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut.

”Memutuskan mengabulkan permohonan (gugatan) praperadilan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketut di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik atas Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026, tidak sah.

Selain itu, hakim tunggal juga menyatakan bahwa penangkapan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026, tidak sah.

”Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” lanjut hakim tunggal.

Namun, meskipun putusan tersebut memberikan keputusan sebagian, hakim tunggal tidak mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo. Dalam amar putusan praperadilan tersebut, disampaikan bahwa permohonan di luar urusan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, ditolak.

Meski sudah dilimpahkan dari penyidik Polda Metro Jaya kepada pihak Kejaksaan, Roy Suryo tetap melayangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Termasuk di antaranya gugatan praperadilan yang menguji soal sah atau tidaknya beberapa tindakan paksa penyidik Polda Metro Jaya terhadap dirinya sebagai tersangka.