Misteri Ayah Santriwati Padang Ati, Tes DNA Tidak Cocok, Hanya Kenal Suara

Misteri Ayah dari Bayi yang Dilahirkan Santriwati di Pekalongan

Sosok ayah dari bayi yang dilahirkan oleh seorang santriwati di Padepokan Padang Ati, Pekalongan, masih menjadi misteri. Meski hasil tes DNA telah keluar, ternyata tidak cocok dengan tersangka Kyai AH. Korban FZ sebelumnya menduga pelakunya adalah Kyai AH berdasarkan ciri-ciri suara batuknya. Namun, polisi tidak langsung menyerah dengan hasil tes DNA tersebut dan tetap melakukan pembuktian melalui metode hukum lainnya.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Setiyanto, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan uji DNA terhadap tersangka AH, korban FZ, dan anak yang dilahirkan korban. Seluruh sampel diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa anak tersebut bukan merupakan hubungan biologis antara AH dengan FZ. Meskipun demikian, proses hukum tetap berjalan karena penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada hasil pemeriksaan DNA, tetapi juga pada dugaan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka.

Setiyanto menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban FZ mengaku pernah disetubuhi seseorang di lingkungan Padepokan Padang Ati setelah Lebaran 2025, sekitar April hingga September 2025. Peristiwa itu disebut terjadi hampir setiap pekan, pada tengah malam di dalam kamar yang gelap. Korban mengaku menduga pelaku adalah AH karena mengenali ciri khas suara batuk saat kejadian berlangsung. Namun, karena kondisi ruangan gelap, korban tidak dapat melihat secara langsung wajah pelaku.

Saat kejadian, korban tidur bersama santriwati lainnya. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tidak ada saksi yang mengetahui dugaan persetubuhan tersebut. Setiyanto menjelaskan bahwa korban juga mengaku tidak melakukan perlawanan saat peristiwa terjadi. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian dari materi penyidikan yang terus didalami penyidik bersama alat bukti lainnya.

Ia menegaskan bahwa penyidik tetap menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. “Kami tidak berorientasi pada hasil tes DNA, tetapi pada dugaan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka, baik dugaan pelecehan seksual maupun dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.

Terkait kemungkinan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga sebagai ayah biologis anak korban, AKP Setiyanto menyatakan hal tersebut tidak menjadi bagian dari perkara yang saat ini ditangani. Penyidik tetap fokus mengusut dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di Padepokan Padang Ati, hingga seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.

Awal Mula Kasus



Polres Pekalongan Kota menangkap seorang pria, AH, pengasuh sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Rabu (27/5/2026). AH diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.30 di kediaman pelaku yang juga menjadi lokasi padepokan. Selanjutnya, AH dibawa ke kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota guna menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini memerlukan proses panjang lantaran para korban sebelumnya mengalami tekanan dan ketakutan untuk melapor. “Informasi awal sangat tertutup. Kami memerintahkan jajaran Reskrim melakukan pendekatan secara person to person kepada keluarga korban hingga akhirnya ada beberapa korban yang bersedia memberikan laporan resmi,” ujar Riki.

Polres Pekalongan Kota menerapkan metode scientific crime investigation dalam mengusut dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati Ponpes Padepokan Padang Ati Simbang Kulon. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.

Penanganan Khusus

Riki Yariandi mengatakan, penyelidikan kasus yang diduga berlangsung sejak tahun 2008 itu membutuhkan penanganan khusus karena mayoritas korban mengalami tekanan psikis dan trauma mendalam. “Kasus ini kami tangani secara serius dengan pendekatan scientific crime investigation. Kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk mendampingi korban serta memperkuat alat bukti,” ujar Riki.

Hingga saat ini, polisi mencatat sedikitnya enam korban telah melapor. Para korban berasal dari sejumlah daerah seperti Pekalongan, Pemalang, Batang, hingga Semarang. Mayoritas korban diduga mengalami pelecehan saat masih berada di bawah umur dan tinggal di lingkungan padepokan.

Untuk mendukung proses penyidikan, Polres Pekalongan Kota juga menggandeng Dinas Sosial Kota Pekalongan, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, serta Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Tengah. Selain itu, polisi membuka posko pengaduan dan menyiapkan rumah aman (safe house) bagi korban maupun saksi yang merasa terancam agar berani memberikan keterangan. “Kami menjamin keamanan para korban. Jangan takut melapor, apabila mengalami atau mengetahui kasus serupa,” tegas Riki.

Yakuza Maneges Turun Tangan

Kasus ini semakin menyita perhatian setelah organisasi Yakuza Maneges dari Kediri, Jawa Timur, mendatangi lokasi padepokan yang juga sekaligus ponpes beberapa jam sebelum polisi melakukan penangkapan. Mereka mengaku menerima banyak aduan dari para korban melalui media sosial dan pesan singkat. Perwakilan Yakuza Maneges, Eko Ebes, mengatakan, pihaknya turun langsung ke lokasi sebagai bentuk pendampingan terhadap korban yang mulai berani menyampaikan kesaksian.

“Kami hadir karena ada laporan dari korban melalui DM dan Whatsapp. Setelah kami validasi, kami langsung bergerak. Dugaan tindak asusila ini disebut sudah berlangsung cukup lama,” kata Eko. Menurutnya, berdasarkan pengakuan antar korban, jumlah santriwati yang diduga menjadi korban bisa mencapai 23-25 orang. Namun, baru enam orang yang sejauh ini berani bicara secara terbuka.

Eko menjelaskan, modus yang diduga digunakan pelaku bermula dari aktivitas sehari-hari di padepokan. Korban disebut diminta melakukan pijat, lalu dalam kondisi sepi dan tertutup pelaku diduga meminta korban melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. “Ini jelas tindakan yang melanggar asusila, dan sangat tidak manusiawi. Kami akan terus mengawal proses hukum agar para korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.