Fadli Zon Tetapkan Hari Kepercayaan pada Tuhan, MUI: Tidak Ada Komunikasi



JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan respons terkait kebijakan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. MUI mengungkapkan bahwa mereka belum diberi informasi atau ajakan diskusi mengenai penentuan hari tersebut.

“Belum ada komunikasi dengan MUI,” ujar Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis saat diwawancara, Selasa (7/7/2026).

Kiai Cholil menyatakan bahwa ia masih bingung dengan alasan di balik penetapan hari tersebut. Ia juga tidak tahu mengapa Fadli Zon memilih tanggal 13 Juli sebagai hari peringatan. “Kami belum tahu alasan tanggal itu dan urgensi dari pengukuhan hari ini,” katanya.

Sebelumnya, Fadli Zon menjelaskan bahwa penentuan hari tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sesuai amanat undang-undang dan konstitusi. Menurutnya, amanat konstitusi tercantum dalam Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.”

Fadli juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai dasar dari keputusan ini. “Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” kata Fadli dalam acara bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), di TMII, Senin (6/7).

Salah satu alasan Fadli memilih tanggal 13 Juli adalah karena memiliki makna historis. Salah satunya adalah peristiwa sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Meski telah ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Fadli Zon belum menentukan apakah tanggal 13 Juli akan dijadikan hari libur nasional atau tidak. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih dalam proses evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan baru tersebut.

Tanggapan MUI dan Isu Keberagaman

MUI menyatakan bahwa kebijakan ini memerlukan pendekatan yang lebih inklusif dan melibatkan seluruh komponen masyarakat. Dalam pandangan mereka, keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia harus dipertahankan dan dihargai tanpa adanya kesenjangan atau ketimpangan.

  • MUI menilai bahwa kebijakan seperti ini sebaiknya melibatkan dialog lintas agama dan lembaga keagamaan.
  • Mereka juga menyarankan agar pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengabaikan prinsip kebhinekaan dan persatuan bangsa.

Peran MUI dalam Pengambilan Keputusan

Dalam konteks ini, MUI menegaskan bahwa mereka siap menjadi mitra dalam membangun kebijakan yang seimbang dan inklusif. Namun, hingga saat ini, MUI belum mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi secara langsung dengan pihak terkait.

  • MUI berharap agar pemerintah lebih proaktif dalam meminta masukan dari lembaga-lembaga keagamaan.
  • Mereka juga ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya berbasis hukum, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan budaya.

Reaksi Publik dan Kalangan Akademisi

Tidak hanya MUI, kalangan akademisi dan masyarakat umum juga mulai memberikan reaksi terhadap kebijakan ini. Banyak yang menilai bahwa penetapan hari tertentu bisa menjadi cara untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya toleransi dan kerukunan antarumat beragama.

  • Beberapa ahli menyatakan bahwa kebijakan ini bisa menjadi langkah positif jika diimplementasikan dengan baik.
  • Namun, mereka juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan suara masyarakat yang mungkin merasa tidak nyaman dengan kebijakan tersebut.

Langkah Berikutnya

Dengan situasi ini, MUI berkomitmen untuk terus mengamati perkembangan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Mereka berharap agar kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan harmoni di tengah keberagaman Indonesia.

  • MUI akan terus memantau apakah kebijakan ini benar-benar mencerminkan prinsip kebhinekaan.
  • Mereka juga berharap agar pemerintah tidak hanya fokus pada legalitas, tetapi juga pada dampak sosial dari kebijakan tersebut.