Kasus Penganiayaan di Warung Jukut Goreng Samali Masih Dalam Proses Hukum
Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Karina Ranau di warung miliknya, Jukut Goreng Samali, masih dalam proses hukum. Pihak kepolisian telah mengungkap beberapa informasi terkait motif yang melatarbelakangi tindakan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden tersebut diduga dipicu oleh rasa kesal dari pelaku karena merasa tidak mendapatkan pelayanan seperti pelanggan lainnya.
Informasi ini disampaikan oleh Kapolsek Polres Pancoran, Kompol Mansur, saat memberikan penjelasan di kantornya pada Selasa (7/7/2026). Menurutnya, pelaku mengaku mempertanyakan alasan dirinya yang datang langsung ke warung justru belum dilayani, sementara pesanan pelanggan lain terus diproses lebih dahulu.
“Menurut keterangan dari si terperiksa saat ini, ada rasa ‘kenapa saya beli makan yang sama kok gak dilayanin, sedangkan yang lain kok bisa dilayanin?’. Karena ada pembelian secara online dan offline,” ujar Kompol Mansur di Polsek Pancoran pada Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa pada saat kejadian, warung memang sedang melayani dua jenis pesanan, yakni pembelian secara langsung (offline) dan melalui aplikasi (online). Kebijakan operasional yang diterapkan di warung tersebut adalah memprioritaskan pesanan online yang telah lebih dahulu masuk ke dalam sistem.
“Ya, yang bersangkutan ini melalui offline, yang dilayanin duluan itu yang online. Itu sudah kebijakan dari Ibu selaku pemilik kantin, begitukan,” sambungnya.
Penjelasan dari Karina Ranau
Sementara itu, istri mendiang Epy Kusnandar itu pun mengaku mendengar informasi terkait pelaku yang diduga menganiaya dirinya. Menurut Karina, pelaku diduga tidak mengetahui bahwa dirinya merupakan pemilik warung saat insiden berlangsung.
“Yang saya dengar, tapi ini masih simpang siur, yang saya dengar katanya kata pelaku itu pada saat kejadian dia tidak tahu kalau saya itu owner-nya dia bilang dikiranya saya itu ibu-ibu yang kerja di warung itu yang jaga warung itu dia bilang gitu,” ujar Karina Ranau.
Karina menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya memang sedang membersihkan area depan warung sehingga penampilannya kemungkinan membuat pelaku mengira ia hanyalah pegawai yang bertugas menjaga warung.
“Kiranya dia gak tahu saya owner-nya karena pada saat itu saya lagi nyapu, saya sambil nyapu di depan warung sambil beres-beres,” sambungnya.
Proses Hukum Terhadap Pelaku
Sementara itu, proses hukum terhadap terduga pelaku masih terus berjalan. Meski untuk sementara waktu yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, penyidik memastikan status hukumnya masih berproses dan pelaku tetap dikenai kewajiban melapor secara berkala.
Kompol Mansur mengatakan bahwa pelaku diwajibkan menjalani wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan sambil menunggu tahapan proses hukum berikutnya.
“Sementara kita lepas nanti nunggu proses berikutnya. Masih wajib lapor harus berjalan,” ujar Kompol Mansur.






















