Patrolmedia, Palembang – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan ratusan senjata api atau senpi rakitan ilegal hasil Operasi (Ops) Senpi Musi 2026.
Pemusnahan ini menjadi bukti ketegasan polisi dalam memberantas peredaran senjata ilegal di Bumi Sriwijaya.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolda Sumsel Irjen Pol Shandi Nugroho di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel, Jumat (3/7/2026).
Ratusan senpi itu didapat dari operasi yang digelar selama 16 hari, sejak 12 hingga 27 Juni 2026.
”Hasil operasi ini jumlahnya cukup signifikan, baik itu laras panjang maupun laras pendek. Ini menandakan bahwa negara hadir untuk mengamankan masyarakat,” kata Shandi.
Ia menegaskan, operasi ini bertujuan untuk menjamin rasa aman masyarakat dari ancaman kejahatan bersenjata.
Pihaknya ingin memastikan warga bisa beraktivitas tanpa dibayangi rasa takut.
”Tujuannya agar masyarakat bisa beraktivitas, bekerja, beribadah, dan bersekolah dengan aman tanpa rasa takut karena banyaknya senpi yang beredar,” sebut Shandi.
Berdasarkan data operasional, Ops Senpi Musi 2026 mengungkap 32 kasus pemakaian senpi ilegal dengan mengamankan 31 tersangka.
Total senjata api yang dimusnahkan mencapai 397 pucuk. Rinciannya, 284 pucuk senpi laras panjang dan 113 pucuk senpi laras pendek.
Menariknya, sebagian dari total senpi tersebut merupakan penyerahan sukarela dari warga yang sadar hukum.
Tercatat ada 234 pucuk senpi rakitan ilegal yang diserahkan warga Sumsel.
Shandi pun mengapresiasi kerja keras seluruh jajarannya. Menurut dia, hasil ini didapat berkat kerja super team.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pemusnahan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kriminal di Sumsel.
”Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran senjata api ilegal yang kerap menjadi sumber keresahan masyarakat,” ujar Nandang.
Nandang juga mengapresiasi warga yang sudah kooperatif menyerahkan senpi rakitan mereka.
Ia meminta warga yang masih menyimpan senpi ilegal untuk segera menyerahkan sebelum diciduk aparat.
”Bagi masyarakat yang saat ini masih menyimpan atau mengetahui adanya senpi ilegal, kami imbau untuk segera menyerahkannya kepada aparat terdekat sebelum dilakukan tindakan hukum yang tegas,” imbuhnya.
(Kml/Kml)






















