Lokal  

SIM Keliling Bali: Jadwal & Lokasi Rabu

SIM Keliling Hadir Kembali di Bali Juni 2026: Perpanjang SIM Lebih Mudah

Bagi warga Bali yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, kabar baik datang di bulan Juni 2026. Layanan SIM Keliling kembali hadir di berbagai lokasi strategis di seluruh Pulau Dewata. Inisiatif ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM mereka, memastikan kelancaran mobilitas dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Dengan menjangkau berbagai kabupaten, layanan ini menjadi solusi praktis bagi Semeton Bali yang sibuk.

Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya kepolisian untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar warga Bali dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka gunakan, baik itu roda dua maupun roda empat. Kehadiran SIM Keliling di berbagai titik diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dan memberikan alternatif yang lebih efisien.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bali

Pada hari Rabu, tanggal Juni 2026, layanan SIM Keliling telah dijadwalkan hadir di beberapa kabupaten di Provinsi Bali. Berikut adalah rincian lokasi dan jam operasionalnya:

  • Kabupaten Badung:

    • Layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi yang berbeda.
    • Lokasi pertama berada di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung).
    • Lokasi kedua berada di Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung).
    • Jam operasional di kedua lokasi ini adalah mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
  • Kabupaten Karangasem:

    • Bagi warga Karangasem, layanan SIM Keliling akan hadir di Lapangan Bebandem.
    • Jam operasional di lokasi ini juga dimulai dari pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini memiliki cakupan layanan yang spesifik.

Batasan Layanan dan Ketentuan Penting

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM jenis A (untuk kendaraan roda empat) dan C (untuk kendaraan roda dua). Perpanjangan ini hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.

Apabila masa berlaku SIM sudah terlewat atau habis, maka pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Dalam kondisi tersebut, pemohon diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru, sama seperti yang dilakukan oleh mereka yang belum pernah memiliki SIM sebelumnya. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu memantau tanggal kedaluwarsa SIM Anda dan segera melakukan perpanjangan jika mendekati batas waktu.

Biaya Perpanjangan SIM

Besaran biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sesuai dengan peraturan tersebut, biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi dan penerbitan SIM baru setelah perpanjangan.

Syarat-Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A atau C melalui layanan SIM Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Pastikan data pada KTP jelas dan terbaca.
  2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli yang akan diperpanjang. Kedua dokumen ini penting sebagai bukti kepemilikan SIM sebelumnya.
  3. Bukti cek kesehatan. Dokumen ini biasanya diperoleh dari klinik atau puskesmas yang ditunjuk.
  4. Bukti tes psikologi. Sama seperti cek kesehatan, tes psikologi juga biasanya dilakukan di lembaga yang ditunjuk dan hasilnya akan menjadi salah satu syarat perpanjangan.

Dengan kelengkapan dokumen ini, proses perpanjangan SIM Anda di layanan SIM Keliling akan berjalan lebih lancar dan cepat.

Bagi Anda yang memiliki SIM yang akan segera habis masa berlakunya, jangan lewatkan kesempatan ini. Segera manfaatkan layanan SIM Keliling yang hadir di wilayah Anda. Dengan persiapan yang matang dan mengikuti prosedur yang ada, memperpanjang SIM kini menjadi lebih mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat Bali.