Kemudahan Perpanjangan SIM di Kabupaten Cirebon: Layanan SIM Keliling Hadir Kembali
Masyarakat Kabupaten Cirebon kini dapat bernapas lega terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Polresta Cirebon, melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), kembali mengaktifkan layanan SIM keliling yang sangat dinantikan. Program ini dirancang khusus untuk mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus repot mendatangi kantor Sat Lantas yang mungkin berjarak jauh. Periode layanan SIM keliling ini dijadwalkan berlangsung selama seminggu penuh, mulai dari tanggal 1 Juni hingga 5 Juni 2026.
Kehadiran layanan SIM keliling ini merupakan wujud nyata upaya kepolisian dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan menyebar titik layanan di berbagai lokasi strategis di seluruh penjuru Kabupaten Cirebon, diharapkan semakin banyak warga yang dapat memanfaatkan fasilitas ini. Salah satu pusat pelayanan terpadu yang juga menjadi lokasi strategis adalah Mall Pelayanan Publik Cirebon, yang menyediakan berbagai layanan publik dalam satu atap.
Jadwal Lengkap Layanan SIM Keliling Juni 2026
Untuk memberikan gambaran yang jelas dan memudahkan masyarakat dalam merencanakan perpanjangan SIM, berikut adalah rincian jadwal layanan SIM keliling di wilayah Kabupaten Cirebon sepanjang periode 1 hingga 5 Juni 2026:
Senin, 1 Juni 2026:
- Yogya Ciledug
- Pabrik Gula Karangsembung
- Desa Durajaya
- Desa Kaliwulu
- Pasar Kedongdong
- Mall Pelayanan Publik
Selasa, Juni 2026:
- Balai Desa Putat
- Gebang (samping Bank BJB)
- Pos Polisi Kanci
- Mall Pelayanan Publik
Rabu, Juni 2026:
- Balai Desa Mertapada Kulon
- Balai Desa Sindang Hayu
- Desa Tegalwangi
- Desa Pangkalan
- Mall Pelayanan Publik
Kamis, Juni 2026:
- Babakan (Depan PG. Tresna Baru)
- Balai Desa Putat
- Desa Tegalgubug Lor
- Pasar Pasalaran
- Pos Polisi Tegalkarang
- Mall Pelayanan Publik
Jumat, 5 Juni 2026:
- RSUD Waled
- Desa Bodelor
- Batik Rizky Plered
- Mall Pelayanan Publik
Persyaratan Wajib untuk Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan efisien, pemohon diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Kelengkapan administrasi ini sangat krusial untuk menghindari penolakan permohonan. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon:
- SIM Asli: Bawa serta Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku.
- Fotokopi KTP dan SIM Asli: Siapkan masing-masing tiga lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM asli yang akan diperpanjang. Pastikan fotokopi jelas dan terbaca.
- Surat Keterangan Kesehatan: Dokumen ini menyatakan bahwa pemohon dalam kondisi fisik yang sehat untuk mengemudi.
- Surat Keterangan Psikologi: Dokumen ini menunjukkan bahwa pemohon memiliki kondisi psikologis yang stabil dan layak untuk mendapatkan SIM.
Penting untuk dicatat bahwa layanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi layanan SIM keliling maupun di Mall Pelayanan Publik. Hal ini semakin memudahkan masyarakat karena tidak perlu mencari fasilitas kesehatan dan psikologi di tempat terpisah. Pemohon dapat langsung melakukan pemeriksaan di lokasi yang sama dengan pengurusan SIM.
Imbauan Penting dari Sat Lantas Polresta Cirebon
Menyadari pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, Sat Lantas Polresta Cirebon terus mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda proses perpanjangan SIM. Masa berlaku SIM yang habis merupakan pelanggaran hukum dan dapat berakibat pada sanksi tilang. Selain itu, kesadaran untuk selalu tertib berlalu lintas, seperti menggunakan helm, mematuhi rambu-rambu, dan menjaga batas kecepatan, adalah kunci utama untuk menciptakan jalan raya yang aman bagi semua pengguna. Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas semakin meningkat.

















