Upaya Perampokan Mobil Dokter Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diringkus
Denpasar – Sebuah percobaan perampokan mobil yang disertai kekerasan terhadap seorang dokter wanita di Jalan Tukad Barito Timur, Panjer, Denpasar Selatan, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga. Pihak kepolisian dari Polsek Denpasar Selatan telah menetapkan seorang pria berinisial AF (37), asal Bondowoso, sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah resmi menahannya.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Tersangka
Menurut Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi, penetapan AF sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti-bukti di lapangan. Petugas menerapkan pasal percobaan pencurian yang didahului dengan kekerasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku. “Kita kenakan Pasal 479 KUHP juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan,” jelas Iptu Azel.
Peristiwa nahas ini menimpa korban berinisial JRR (25), seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Denpasar Timur. Korban sempat mengalami syok akibat dadanya disengat menggunakan alat setrum oleh pelaku. Meskipun mengalami tindakan kekerasan yang cukup brutal di siang bolong, kondisi fisik sang dokter dilaporkan dalam keadaan baik. Sengatan listrik dari alat setrum yang dibawa tersangka tidak sampai menyebabkan luka fatal yang memerlukan penanganan medis intensif. “Korban sejauh ini tidak dirawat di Rumah Sakit,” pungkas Iptu Azel.
Kejadian tersebut berawal pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, di depan toko Sunday Eyewear, Jalan Tukad Barito Timur, Panjer, Denpasar Selatan. Saat tersangka melancarkan aksinya, korban yang masih tersadar meskipun sudah disetrum, langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban segera menarik perhatian warga sekitar yang kemudian bergerak cepat membantu dan mengamankan pelaku. Pelaku pun langsung ditangkap oleh pihak Polsek Denpasar Selatan.
Iptu Azel Arisandi menjelaskan bahwa aksi kriminal ini bermula ketika korban datang ke toko kacamata sekitar pukul 12.30 WITA dengan mengendarai mobil sedan berwarna merah. Setelah selesai membeli kacamata, korban kembali masuk ke dalam mobilnya dan menyalakan mesin kendaraan. “Korban sudah berada di dalam mobil dan menyalakan kendaraannya, namun korban belum mengunci pintu mobil dari dalam. Kelalaian ini yang kemudian dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya,” ujar Iptu Azel Arisandi.
Melihat celah tersebut, tersangka AF yang saat itu berjalan kaki langsung mendekati mobil korban. Tanpa basa-basi, tersangka membuka pintu mobil dan langsung menyerang korban menggunakan alat penyengat listrik yang sudah dipersiapkannya. “Pelaku membuka pintu mobil korban, kemudian mengeluarkan alat setrum dan menyetrumkannya langsung ke bagian dada dokter tersebut. Setelah korban lemas akibat sengatan listrik, pelaku menarik dokter itu keluar dari mobil dan pelaku langsung masuk ke dalam untuk menguasai kendaraan,” jelas Iptu Azel.
Aksi Heroik Warga Menggagalkan Perampokan
Meskipun dalam kondisi syok dan menahan sakit akibat setruman tersangka, korban reflek berteriak histeris meminta pertolongan. Teriakan lantang sang dokter langsung memicu perhatian warga sekitar di kawasan Jalan Tukad Barito Timur. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung bergerak cepat mengepung mobil korban. Pelaku AF yang panik karena dikerumuni massa akhirnya tidak berkutik dan berhasil diamankan di lokasi kejadian sebelum sempat membawa kabur mobil sedan merah tersebut.
Tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka dari amukan massa yang lebih besar. Keberanian dan kesigapan warga dalam bertindak patut diapresiasi, karena berhasil mencegah terjadinya kejahatan yang lebih serius.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan bahwa aksi ini telah direncanakan dengan matang. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Satu buah alat setrum
- Satu buah gunting
- Satu buah tang
- Lakban
- Dua buah tali
- Beberapa buah tali tis
- Sepasang sarung tangan
“Saat ini tersangka AF beserta seluruh barang bukti berupa alat setrum, gunting, tang, lakban, tali, tali tis, dan sarung tangan sudah kami amankan di mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Azel Arisandi. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan, terutama saat berada di dalam kendaraan pribadi, dan juga menyoroti peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.














