Patrolmedia, Batam – Aksi curanmor kembali terjadi di Batam. Sebuah sepeda motor Honda Beat Street raib digondol maling saat terparkir di Morning Bakery Batam cabang Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang.
Dalam melancarkan aksinya, modus pelaku diketahui mengincar motor yang sekilas aman lalu mematahkan kunci stang secara paksa.
Polisi yang bergerak cepat setelah menerima laporan korban berinisial K, akhirnya berhasil menggulung 2 pelaku di lokasi berbeda.
“Korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari tempat parkir Morning Bakery pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban kemudian langsung membuat laporan ke Polsek Sekupang,” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait dalam keterangannya, dikutip dari laman Polresta Barelang, Jumat (22/5/2026).
Penyelidikan mendalam Unit Reskrim Polsek Sekupang mengungkap kelihaian para pelaku di lapangan.
Modus mereka datang berboncengan pakai motor Yamaha Vega untuk memantau situasi parkiran Morning Bakery Batam yang sedang ramai pengunjung.
Begitu melihat target lengang, salah satu pelaku mengeksekusi motor korban.
Meski stang terkunci, pelaku dengan cepat mematahkan paksa kunci stang sampai jebol jelang motor curian dibawa kabur.
Pelaku juga menguras barang berharga milik korban yang ditinggal di box jok motor, mulai dari kartu ATM, buku tabungan, hingga KTP.
Atas perintah Kompol Hippal, jajarannya langsung memburu pelaku hingga ke luar wilayah Sekupang.
Pelaku pertama berinisial MA (22) diringkus tanpa melawan saat bersembunyi di hotel kawasan Pelita, Lubuk Baja.
Dari nyanyian MA, polisi mengembangkan penyelidikan malam itu juga.
Hasilnya, pelaku kedua berinisial MY (22) sukses diciduk petugas di kawasan Bukit Senyum, Batu Ampar.
Saat ini, polisi sudaj menyita barang bukti (BB) motor Yamaha Vega yang dipakak pelaku saat beraksi di Morning Bakery.
BB lainnya ada pula dokumen dan kartu ATM milik korban.
Sementara itu, motor Honda Beat Street milik korban masih dalam pelacakan dan masuk daftar pencarian barang (DPB).
MA dan My kini sudah mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman buat kedua maling motor ini adalah hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Belajar dari kasus di Morning Bakery ini, Hippal mengimbau warga Batam agar ekstra waspada.
“Gunakan kunci pengaman ganda untuk mengantisipasi modus pelaku yang nekat mematahkan stang kendaraan di tempat umum,” tutupnya.
Editor: Erwin Syahril






















