JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa seluruh negara anggota ASEAN telah sepakat untuk menyelesaikan draf substansi perundingan Digital Economy Framework Agreement (DEFA) pada putaran final bulan ini. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kerja sama ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara.
Airlangga menjelaskan bahwa penandatanganan kesepakatan kerangka ekonomi digital ini ditargetkan dapat direalisasikan pada perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang akan digelar November 2026 mendatang. Komitmen tersebut disepakati saat ia menghadiri pertemuan the Asean Economic Community (AEC) Council (AECC) ke-27 yang berlangsung pada 6-7 Mei 2026 di Cebu, Filipina. Dalam pertemuan tersebut, isu-isu krusial dalam perjanjian DEFA menjadi salah satu agenda utama yang dibahas oleh para pejabat tinggi perekonomian dari berbagai negara ASEAN.
Beberapa menteri yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Menteri Perdagangan dan Industri Filipina Ma. Cristina Aldeguer-Roque, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong, serta Wakil Perdana Menteri dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Timor-Leste Francisco Kalbuadi Lay. Dalam forum tersebut, Airlangga menekankan pentingnya segera menyelesaikan draf DEFA mengingat dinamika ekonomi digital yang berkembang pesat.
“Walaupun text DEFA belum sempurna, namun harus segera diselesaikan sambil dilakukan review berkala sesuai dengan perkembangan dinamika ekonomi digital,” ujarnya dalam forum tersebut.
Berdasarkan kesepakatan AECC di Cebu, putaran perundingan ke-21 pada bulan Mei 2026 ini akan menjadi panggung akhir untuk menuntaskan seluruh substansi yang masih mengganjal. Setelah draf disepakati, proses akan dilanjutkan dengan legal scrubbing dan tahapan konsultasi domestik di masing-masing negara sebelum penandatanganan resminya dilakukan pada KTT ASEAN bulan November.
Airlangga menyebut proses ratifikasi oleh masing-masing negara ditargetkan dapat rampung hanya dalam kurun waktu 180 hari usai penandatanganan dilakukan, mengingat tingginya urgensi bagi negara-negara kawasan untuk segera mencecap keuntungan ekonomi dari DEFA.
Dia menjelaskan, merujuk pada hasil studi dari Boston Consulting Group (BCG), pengesahan perjanjian komprehensif ini diyakini mampu melipatgandakan nilai ekonomi digital kawasan ASEAN, dari proyeksi US$1 triliun pada tahun 2030 menjadi menembus US$2 triliun.
DEFA diyakini menjadi inisiatif kerangka ekonomi digital komprehensif pertama di dunia. Kerangka ini pun diharapkan bertransformasi menjadi katalisator integrasi sekaligus menobatkan ASEAN sebagai pusat digital global.
Bagi Indonesia secara khusus, Kemenko Perekonomian berharap implementasi DEFA dinilai sangat sejalan dengan peta jalan aksesi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) serta Strategi Nasional Ekonomi Digital 2030. Langkah ini ditujukan untuk mengakselerasi penguatan infrastruktur, pengembangan SDM, transformasi digital bagi UMKM, dan mitigasi keamanan siber.
“Melalui DEFA, Indonesia dapat memperkuat kebijakan berdasarkan praktik internasional, menarik investasi di sektor teknologi tinggi, memperkuat kedaulatan data nasional, dan membangun ekosistem digital yang inklusif serta berdaya saing, termasuk bagi UMKM,” terang Kemenko Perekonomian dalam keterangannya.






















