Aksi Massa 3.000 Pengemudi Online di Jawa Timur
Pada hari ini, Selasa (28/4/2026), sekitar 3.000 pengemudi ojek dan taksi online dari aliansi DOBRAK Jatim turun ke jalan untuk melakukan aksi long march menuju Gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura. Aksi ini dimulai dari depan Mal City of Tomorrow (Cito) dan akan menyusuri jalur-jalur protokol pusat kota. Hal ini diperkirakan akan menyebabkan kepadatan lalu lintas di beberapa titik utama.
Rute Konvoi dan Titik Kumpul Massa
Massa aksi akan melewati beberapa jalur utama seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Wonokromo, hingga Jalan Raya Darmo. Pergerakan kemudian dilanjutkan ke arah Tunjungan Plaza melalui Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Gemblongan, dan Jalan Tunjungan. Dari sana, massa akan berbelok ke Jalan Pahlawan menuju Tugu Pahlawan, lalu berlanjut ke Jalan Indrapura, tepat di depan Gedung DPRD Jatim.
Tiga Tuntutan Utama DOBRAK Jatim
Humas Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (DOBRAK) Jatim, Samuel Grandy, mengatakan bahwa terdapat tiga tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi kali ini. Pertama, mereka mendesak DPRD Jatim menerbitkan Perda yang memuat sanksi administrasi hingga pemblokiran bagi aplikator transportasi online (R2 dan R4) di Jatim. Kedua, menuntut Gubernur Jatim menerbitkan sanksi sosial berupa Surat Peringatan (SP) kepada aplikator pelanggar SK Gubernur Jatim serta memberikan rekomendasi ke Komdigi. Ketiga, mereka meminta penghapusan program tarif ilegal dan pengembalian hak pengemudi sesuai SK Gubernur Jatim, yakni Rp2.000 per kilometer untuk R2 dan Rp3.800 per kilometer tarif bersih untuk R4.
Aspirasi dan Solidaritas Pengemudi
Seorang sopir taksi online bernama Budi mengatakan bahwa pihaknya akan terlibat dalam aksi tersebut sesuai dengan informasi yang beredar di kalangan sesama taksi online. Menurut Budi, aksi demonstrasi ini merupakan aspirasi bersama bagi sesama kalangan pengemudi. “Ini solidaritas kami untuk menyampaikan aspirasi kami bersama teman-teman yang lainnya,” ujar Budi, warga Sidoarjo tersebut.
Landasan Hukum Keputusan Gubernur Jatim
Gubernur Jatim yang kala itu dijabat oleh Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur pada Senin (10/7/2023). Ada dua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023 tersebut. Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
Rincian Aturan Tarif Batas Atas dan Bawah
Kepgub yang mengatur taksi online memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer. Terdapat juga tarif minimal sebesar Rp15.200 yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama. Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.
Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 – Rp10.000. Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta pihak aplikator.






















