Patrolmedia, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri menggagalkan pengiriman PMI ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Selasa (3/2/2026). 2 penyelundup ditangkap polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus bermula dari informasi adanya pengiriman PMI Ilegal Batam yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
“Personel Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang perempuan berinisial NA dan J yang diduga sebagai CPMI nonprosedural,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic, Selasa (3/2/2026).
Pelaku Kabur ke NTB
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa keberangkatan kedua korban diatur oleh dua terduga pelaku berinisial I dan YK.
Namun, saat akan ditangkap, kedua pelaku terdeteksi melarikan diri ke luar daerah.
“Pada Kamis (29/1), penyidik mendapat informasi bahwa kedua pelaku kabur ke Nusa Tenggara Barat. Tim langsung melakukan pengejaran ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat,” jelas Ronni.
Pelarian I dan YK berakhir pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WITA. Keduanya diringkus setelah polisi melakukan profiling dan penyelidikan mendalam.
Saat ini, para tersangka sempat diamankan di Polres Lombok Barat sebelum diboyong ke Mapolda Kepri.






















