Kabur dari Batam, 2 Penyelundup PMI Ilegal Tak Berkutik Diringkus di NTB

PMI Ilegal Batam
Dua pelaku penyelundup PMI ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri di Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foto: Ist)
PMI Ilegal Batam
2 orang perempuan berinisial NA dan J menjadi korban PMI Ilegal yang nyaris di kirim ke Malaysia. (Foto: Ist)

Berdasarkan penyidikan, para pelaku mengiming-imingi korban untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.

Biaya keberangkatan pun ditanggung oleh sponsor dengan syarat yang menjerat.

“Modusnya, biaya keberangkatan ditanggung sponsor, namun nantinya akan diganti melalui pemotongan gaji korban setelah mereka bekerja di luar negeri,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 2 buah paspor.
  • 2 unit ponsel.
  • Tiket kapal internasional rute Batam-Malaysia.
  • Boarding pass kapal dan pesawat.
  • Kartu ATM untuk transaksi pengurusan CPMI.

Kombes Ronni menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia memberikan peringatan keras kepada para pemain PMI ilegal.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang memanfaatkan masyarakat dengan iming-iming kerja luar negeri secara nonprosedural. Ini peringatan tegas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar selalu menempuh jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri. “Saring sebelum sharing, dan bersama kita cegah TPPO,” tutup Ronni.

 

(Kml/Ft)