Daerah  

Labuan Bajo: 8 Pemilik Lahan 4,1 Ha Blokir Jalan Raya

Panbil Mall

Sengketa Lahan 4,1 Hektare di Labuan Bajo: Ahli Waris Tunjukkan Eksistensi dengan Pemagaran

Puluhan ahli waris dari delapan pemilik sah tanah seluas 4,1 hektare di Bukit Kerangan, Labuan Bajo, kembali menegaskan klaim penguasaan mereka atas lahan yang kini menjadi subjek sengketa agraria. Aksi kolektif ini menandai eskalasi konflik yang telah memanas sejak April 2022.

Pada Sabtu siang, 13 Desember 2025, para ahli waris berkumpul di lokasi tanah yang terletak di sisi barat Jalan Raya Labuan Bajo–Batu Gosok. Mereka secara serentak melakukan pemagaran di sepanjang batas timur lahan yang berbatasan langsung dengan jalan raya tersebut. Tidak hanya memasang pagar, para pemilik juga mendirikan beberapa unit stand jualan di tepi jalan, sebagai penanda kehadiran dan aktivitas nyata di atas tanah yang mereka klaim sebagai milik sah sejak puluhan tahun lalu.

Kronologi Konflik dan Klaim yang Bertabrakan

Konflik ini bermula ketika lahan yang menurut para pemilik diperoleh secara adat pada tahun 1992 dari H. Ishaka, seorang fungsionaris adat Nggorang Labuan Bajo, tiba-tiba diklaim dan dikuasai oleh pihak Santosa Kadiman dan pihak lain. Pendudukan ini terjadi pasca kegiatan groundbreaking Hotel St. Regis Labuan Bajo. Sejak saat itu, lokasi tersebut dipagari secara sepihak, didirikan pondok-pondok, serta dilakukan penggusuran bebatuan, seolah-olah kepemilikan atas lahan tersebut telah beralih tangan.

Di salah satu pagar yang dipasang oleh pihak Santosa Kadiman, terpasang spanduk besar yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris almarhum Nikolaus Naput dan Beatrix Seran, berdasarkan perolehan adat tertanggal 21 Oktober 1991. Klaim sepihak ini tidak berhenti pada pemasangan spanduk. Salah satu pondok milik Kusyani, yang dibangun dengan susah payah melalui urunan biaya para jemaah masjid, dilaporkan dibongkar secara paksa. Peristiwa ini menjadi salah satu pemicu kemarahan dan konsolidasi para pemilik tanah yang merasa hak-hak mereka dilanggar secara terang-terangan.

Fakta Hukum Menguatkan Klaim Ahli Waris Sah

Namun, rangkaian fakta hukum yang terungkap dalam perkara perdata lain justru melemahkan klaim yang digunakan oleh pihak Santosa Kadiman. Dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi pada 8 Oktober 2025, terungkap bahwa tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 yang diklaim oleh Nikolaus Naput dan Beatrix Seran ternyata berlokasi di titik yang berbeda, yaitu di sebelah timur jalan raya. Lokasi ini tidak tumpang tindih dengan tanah seluas 4,1 hektare di Bukit Kerangan yang kini disengketakan.

Lebih lanjut, fakta persidangan dalam perkara tersebut juga mengungkap bahwa perolehan adat oleh Nikolaus Naput dan Beatrix Seran telah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada tahun 1998. Pembatalan ini dilakukan karena diketahui adanya tumpang tindih kepemilikan dengan tanah warga lain maupun tanah milik pemerintah daerah.

Berbekal fakta-fakta hukum yang kuat ini, sejak April 2025, delapan pemilik tanah Bukit Kerangan memilih jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka. Mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo terhadap Santosa Kadiman dan pihak-pihak terkait.

Langkah Hukum dan Rencana Perdamaian di Atas Lahan Sengketa

Hingga saat ini, lima dari delapan pemilik telah secara resmi mendaftarkan gugatan mereka, sementara sisanya akan menyusul secara bertahap. “Yang mengajukan gugatan tersebut baru kami berlima, yaitu saya, Abdul Haji, Lambertus Paji, Zulkarnain Djudje dan Kuryani. Kami takkan mundur selangkah pun untuk mempertahankan tanah milik kami,” tegas Mustarang, salah seorang pemilik, saat ditemui di lokasi pemagaran.

Aktivitas pemagaran yang dilakukan para ahli waris berlangsung dalam suasana yang relatif kondusif. Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas di lokasi memantau langsung kegiatan, memastikan tidak terjadi gesekan maupun insiden selama proses berlangsung. “Aktivitas hari ini berjalan damai. Babinsa dan Kamptibmas patroli ke lokasi dan menemukan kondisi damai, dan berpesan agar tetap memelihara kondisi kondusif saat melakukan kegiatan,” ujar Muhamad Hatta, salah seorang pemilik tanah lainnya.

Kegiatan ini juga mendapatkan pendampingan hukum dari tim kuasa hukum para pemilik tanah. Jon Kadis, S.H., dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law Firm & Partners, turut hadir di lokasi untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan tertib dan sesuai hukum, sekaligus memberikan pendampingan hukum di lapangan.

Menghadapi proses persidangan yang masih berjalan, salah seorang pemilik tanah, Zulkarnain Djudje, menyampaikan rencana yang berorientasi pada penciptaan suasana damai di atas lahan yang disengketakan. Para pemilik tanah berencana untuk membangun fasilitas keagamaan di atas lahan tersebut.

  • Bagi pemilik yang beragama Islam, akan dibangun mushola keluarga.
  • Bagi pemilik yang beragama Kristen, akan dibangun rumah kegiatan rohani.

“Bahwa akan membangun mushola keluarga (bagi pemilik yang muslim) dan rumah kegiatan rohani bagi yang Kristen, supaya suasana sejuk dan damai tetap tercipta. Tanah memang sekarang ini sedang dalam sengketa perkara, tapi kalau pihak Santosa Kadiman bisa bikin pondok, maka kami juga berhak dong. Demikian juga kalau mereka kosongkan, ya, kami juga akan kosongkan,” ujar Zulkarnain, menunjukkan niat baik untuk menciptakan kedamaian meskipun dalam proses hukum.

Bagi para pemilik tanah, pemagaran dan aktivitas yang dilakukan bukan sekadar simbol perlawanan, melainkan pernyataan tegas bahwa mereka masih berdiri di atas tanah yang mereka yakini sah secara adat dan hukum. Upaya ini merupakan langkah nyata untuk mempertahankan hak waris mereka dari klaim yang dianggap tidak berdasar.