BANGKA SELATAN – Selly Cantika (24), seorang wanita yang bekerja di Kafe Bhayangkara, melaporkan kejadian penusukan yang dialaminya ke Polres Bangka Selatan pada Kamis (4/12/2025) pagi. Selly, yang merupakan warga Dusun Burak, Desa Bukit Terap, Kecamatan Tukak Sadai, datang ke kantor polisi dengan luka tusuk di punggung kanan yang masih diperban. Ia mengaku masih merasakan perih akibat sabetan celurit yang dilakukan oleh rekan kerjanya, Heriyanto alias Heri (30), warga Kelurahan Tanjung Ketapang.
Bripka M. Kurniawan, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Kafe Bhayangkara. Selly diduga menjadi korban penusukan oleh Heriyanto. Baik korban maupun pelaku diketahui bekerja di kafe yang sama.
“Untuk saat ini, terduga pelaku penusukan sudah kami amankan di Polres Bangka Selatan,” ujar Kurniawan pada Selasa (9/12/2025).
Kronologi Kejadian
Kurniawan menjelaskan berdasarkan keterangan saksi-saksi, insiden pembacokan tersebut dipicu oleh pertengkaran antara pelaku dengan pacarnya di dalam kafe. Berikut rincian kejadiannya:
Pertengkaran Awal: Pelaku terlibat adu mulut dengan kekasihnya di dalam kafe, yang kemudian memicu keributan dan menarik perhatian pengunjung lain.
Upaya Melerai: Selly, yang bekerja sebagai karyawan di kafe tersebut, berusaha mendekat untuk melerai pertengkaran.
Namun, niat baiknya justru berujung petaka.Serangan Celurit: Tanpa diduga, Heri mengambil celurit sepanjang 28 sentimeter yang disimpannya di bawah meja bar. Celurit tersebut seolah telah disiapkan untuk melakukan tindakan kekerasan.
Penusukan: Heri mengayunkan celuritnya ke arah Selly, mengenai punggungnya. Akibatnya, Selly mengalami luka tusuk yang cukup dalam hingga mengeluarkan banyak darah dan membuatnya tersungkur kesakitan.
Evakuasi Korban: Melihat kondisi Selly yang terluka parah, rekan-rekannya segera meminta bantuan pengunjung lain untuk mengevakuasinya ke rumah sakit.
Pengakuan Pelaku: Setelah kejadian, pelaku sempat mengatakan bahwa ia siap bertanggung jawab dan tidak keberatan jika dilaporkan ke polisi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan keesokan harinya.
“Korban mengalami luka tusuk sebanyak satu kali pada bagian punggung yang dilakukan oleh pelaku,” jelas Kurniawan.
Penangkapan dan Proses Hukum
Unit PPA Polres Bangka Selatan bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi melakukan pemeriksaan terhadap Heri sebagai saksi.
Namun, proses pemeriksaan tersebut tidak berlangsung lama. Setelah Heri mengakui perbuatannya, penyidik langsung menggelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka. Setelah statusnya berubah, Heri kembali diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Status Residivis
Dari kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Dua helai baju lengan panjang dan pendek berwarna hitam.
- Satu bilah celurit sepanjang 28 sentimeter bergagang kayu warna hitam.
Kurniawan mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa dan telah dinyatakan bebas beberapa tahun lalu. “Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa dan telah dinyatakan bebas beberapa tahun lalu dan kali ini mengulangi kasus serupa,” paparnya.
Ancaman Hukuman
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ancaman hukuman penjara paling lama adalah dua tahun delapan bulan.
Imbauan Kepolisian
Kurniawan menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Bangka Selatan menjadi perhatian serius kepolisian.
“Setiap laporan yang masuk akan kami proses sesuai hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengalami atau melihat tindakan kekerasan,” ucap Kurniawan. Polres Bangka Selatan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan dan memberikan perlindungan kepada korban.




















